Berita Viral
DUA Hari Hellyana Divonis Penjara, Sang Suami Meninggal Dunia, Diizinkan Hadiri Pemakaman di Jakarta
Ia menyebutkan, almarhum meninggal dunia karena sakit dan selama ini diketahui rutin menjalani pengobatan di rumah sakit.
TRIBUN-MEDAN.com - Dua hari Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana divonis penjara, sang suami meninggal dunia.
Hellyana diizinkan hadiri pemakaman sang suami di Jakarta
Suami Hellyana Herry Setiyobudi meninggal dunia di Rumah Sakit Pasar Minggu, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 13.55 WIB.
Baca juga: IDRUS Marham Senggol Anies Baswedan yang Sebut Indonesia Sedang Tak Baik-Baik Saja: Harus Optimis
Pengadilan Negeri Pangkalpinang pun memberikan izin kepada Hellyana untuk menghadiri pemakaman suaminya, Herry Setiyobudi, yang meninggal dunia di Jakarta.
Kepastian tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, Rabu (20/5/2026).
“Pengadilan Negeri Pangkalpinang mengeluarkan surat penetapan tanggal 20 Mei 2026, mengizinkan untuk melayat atau menghadiri pemakaman dari suaminya di Jakarta,” ujar Anjasra Karya.
Baca juga: Bupati Samosir Vandiko Gultom Kunjungi Bakti Komdigi, Usulkan Penanganan Blankspot
Ia menjelaskan, Hellyana yang saat ini berada di Lapas Perempuan Pangkalpinang diberikan izin ke Jakarta pada 21 hingga 22 Mei 2026.
Meski demikian, keberangkatan Hellyana tetap dilakukan dengan pengawalan dan pengamanan dari pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
"Tetap dengan pengawalan dan pengamanan, dari pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dimulai besok," ungkapnya.
Baca juga: Sosok Luke Thomas, Warga Australia Ditunjuk jadi Bos BUMN Baru Danantara Sumberdaya Indonesia
Kepergian suami Hellyana ini tentu menjadi duka bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Kabar wafatnya almarhum membawa duka mendalam bagi keluarga, kerabat, serta masyarakat Bangka Belitung.
Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan Bangka Belitung, Amri Cahyadi membenarkan informasi tersebut setelah berkomunikasi dengan pihak keluarga Wakil Gubernur Babel.
“Betul saya cek keluarga ibu Hellyana mereka sudah di Jakarta. Informasi itu betul. Meninggal dunia karena sakit, siang tadi,” kata Amri Cahyadi kepada Bangkapos.com, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: PILU Aipda Fernandoz Sihombing Gendong Bayi Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru, Guen Manurung Tewas
Ia juga menyampaikan doa, agar almarhum husnul khatimah serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi musibah tersebut.
Amri berharap seluruh masyarakat Bangka Belitung turut mendoakan almarhum agar husnul khatimah dan segala amal ibadahnya diterima.
Ajak Masyarakat Panjatkan Doakan
Amri Cahyadi, menyampaikan duka mendalam atas wafatnya suami Wakil Gubernur Babel tersebut.
"Rencana bakal dikebumikan di Jakarta sore ini. Tentunya kami keluarga besar PPP dan seluruh masyarakat turut berduka atas meninggalnya suami Ibu Hellyana. Yang secara kebetulan, sebagaimana ketahui baru saja mendapat musibah dengan kondisi beliau. Kami berharap ibu tetap kuat, sehat, dan sabar menerima musibah ini," kata Amri Cahyadi kepada Bangkapos.com, Rabu (20/5/2026).
Amri juga mengajak masyarakat mendoakan almarhum agar mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT.
"Kita berdoa semoga almarhum husnul khatimah. Sebagai hamba Allah, kita sebagai hamba Allah kapan pun dipanggil pasti, menemui ajalnya,"ujarnya.
Ia menyebutkan, almarhum meninggal dunia karena sakit dan selama ini diketahui rutin menjalani pengobatan di rumah sakit.
"Meninggal dunia karena sakit, memang beliau sudah rutin berobat ke rumah sakit. Tidak tahu jelasnya, tetapi informasi sakit dan bolak-balik ke rumah sakit untuk berobat," tutupnya.
Divonis Pengadilan
Selang dua hari sebelumnya, Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana divonis empat bulan penjara atas kasus penipuan oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (18/5/2026).
Hal ini dipastikan saat sidang pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Marolop Winner Pasrolan Bakara.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pindana penjara selama empat bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan," ujar Marolop Winner Pasrolan Bakara.
Diketahui sebelumnya, Hellyana dituntut dengan pidana penjara selama delapan bulan penjara dalam pasal 378 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Menegakkan norma hukum dan mencegah tindak pidana serupa tidak terulang lagi. Terdakwa dalam kapasitas memiliki kedudukan sosial dan politik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hellyana-ijazah1-tribunmedan.jpg)