Berita Viral

PENGAKUAN Yudi Surya Pratama Jual Bayi Kandungnya Rp 25 Juta, Datang dari Semarang Sampai Palembang

Perkara penjualan bayi kandung terkuak dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang. Terdakwa Yudi Surya Pratama (24)

Tayang:
via doisongphapluat
Foto ilustrasi. Perkara penjualan bayi kandung terkuak dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang. Terdakwa Yudi Surya Pratama (24) 

TRIBUN-MEDAN.com - Perkara penjualan bayi kandung terkuak dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang. Terdakwa Yudi Surya Pratama (24) menjual bayi kandungnya seharga Rp 25 juta. 

Yudi menerima hukuman berat akibat perbuatannya itu.  

Pria asal Semarang itu dituntut pidana penjara 6 tahun. 

Perkara ini sempat membuat heboh, karena penjualan bayi dilakukan langsung oleh ayah kandung. 

Yudi Surya Pratama menjalani sidang tuntutan bersama tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan penjualan bayi di Palembang, Sumatera Selatan.

Selain Yudi, terdakwa lain yakni Riska Dwi Yanti (37), warga 5 Ulu Palembang, serta pasangan suami istri Fernando Agustio (30) dan Rini Apriyani (30), warga Kalidoni Palembang.

Dalam persidangan yang digelar Rabu (20/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjualan anak.

Mereka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.

“Oleh karena menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan, dilansir TribunSumsel.com.

Baca juga: Zakat Pegawai Bank Sumut Biayai Pendidikan Pelajar, UPZ Diakui Terunggul di Sumut

Baca juga: Bupati Samosir Vandiko Gultom Kunjungi Bakti Komdigi, Usulkan Penanganan Blankspot

Tak hanya pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai seluruh unsur pidana perdagangan anak telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan.

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik jual beli bayi di salah satu rumah sakit di Palembang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Subdit Jatanras dan Subdit Renakta Polda Sumatera Selatan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku.

Dari tangan terdakwa, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit telepon genggam, surat keterangan lahir bayi, hingga dokumen medis dari dokter.

Sidang kemudian ditutup dengan agenda pemberian waktu kepada penasihat hukum masing-masing terdakwa untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena melibatkan ayah kandung yang tega menjual darah dagingnya sendiri demi uang puluhan juta rupiah.

Motif Yudi

Motif jual bayi karena himpitan ekonomi. 

Yudi sehari-hari bekerja di kebun tebu yang berada di Lampung.

Uang hasil kerja di kebun itu dirasa tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Yudi meminta bantuan tiga terdakwa lain untuk mencarikan orangtua yang hendak membeli atau mengadopsi bayi.

Awal Mula Kasus

Polisi menangkap tersangka setelah mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli bayi yang baru dilahirkan di salah satu rumah sakit di Palembang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol. Johannes Bangun, mengatakan bahwa sebelum terjadi penjualan bayi, tersangka Riska alias RDY berkomunikasi dengan Yudi alias YSP melalui TikTok. Tersangka Riska menawarkan kepada Yudi untuk membantu persalinan dan membiayai anaknya.

"Tersangka RDY berkomunikasi dengan YSP melalui aplikasi TikTok, menawarkan akan membiayai persalinan anak dari YSP karena istrinya sudah mau melahirkan. Pasangan suami istri itu diarahkan RDY agar melahirkan di Palembang," ujar Johannes saat rilis di Polda Sumsel, Kamis (23/10/2025).

Setelah dibantu persalinan, tersangka RDY akan menjual bayi tersebut kepada seseorang yang akan mengadopsi seharga Rp25 juta.

Uang tersebut kemudian dibagi oleh RDY kepada Fernando, Rini Apriyani, dan Yudi.

"Transaksinya sudah terjadi. Bayi itu dijual seharga Rp25 juta. Orang tua bayi diberi Rp8 juta," katanya.

Johannes menambahkan, istri tersangka Yudi atau ibu dari bayi, yang berinisial Su, statusnya hanya sebagai saksi karena sama sekali tidak mengetahui kalau bayinya akan dijual.

"Sejauh ini kami lihat suaminya yang paling aktif berkomunikasi, sedangkan istrinya tidak tahu. Karena sepengetahuan istri atau ibu bayi, ada yang mau mengadopsi," katanya.

Setelah keempat tersangka diamankan, polisi membawa dan merawat bayi tersebut di Rumah Sakit Bhayangkara Moh. Hasan Palembang sampai kondisinya membaik.

"Bayinya baru berusia 5 hari, dirawat di rumah sakit Bhayangkara," katanya.

Pengakuan Ayah Bayi

Yudi (24) alias YSP, ayah dari bayi tersebut, mengatakan terpaksa menjual bayinya karena himpitan ekonomi yang dialami. Hal ini membuatnya berpikir untuk mencari pengadopsi yang bersedia merawat bayinya.

"Karena faktor ekonomi, Pak. Saya kerja di salah satu PT kebun tebu," kata Yudi saat dirilis di Polda Sumsel, Kamis (23/10/2025).

Ia mengaku menjual bayi tersebut tanpa sepengetahuan orang tua dan mertuanya. Sementara kepada istrinya, ia hanya bilang akan ada yang mengadopsi dan membantu pembiayaan persalinan di Palembang.

"Orang tua tidak tahu, Pak, tidak ada yang tahu," katanya.

Peran Perantara

Tersangka Riska alias RDY berperan mencari orang yang akan menjual bayi melalui akun TikTok miliknya. Ia berkomunikasi dengan tersangka Yudi perihal akomodasi dan keberangkatan untuk melahirkan di Palembang, serta mencari tempat untuk melahirkan.

"Saya komunikasi di TikTok. Ada postingan terus si dia (Yudi) ini komen banyak sekali di postingan itu, kayaknya butuh. Jadi saya memberanikan diri hubungi dia. Terus saya ingat sama teman (Rini) kalau ada yang mau jual bayi, hubungi dia. Jadi saya pastikan dulu sama pasutri itu, baru saya hubungi teman saya," kata RDY.

Ia mengaku hanya menerima bersih Rp2 juta dari total Rp25 juta nilai transaksi, sebab sudah dipotong dengan biaya travel.

"Karena pembayaran dari Bekasi sampai Lampung, setelah itu dari Lampung ke Palembang. Kalau bersihnya saya terima Rp 2 juta. Ini baru pertama kali," katanya.

Sedangkan Fernando alias F dan Rini alias Y adalah sepasang suami istri yang berperan sebagai orang yang berkomunikasi dengan tersangka RDY serta mencarikan tempat persalinan istri Yudi.

"Ada orang yang minta carikan anak mau diadopsi karena 10 tahun belum dikaruniai anak. Jadi Ibu RDY bilang ke saya ada yang mau menjual bayi. Di situ ada komunikasi kami," ujar Rini.

Uang yang ia dan suami terima dari perdagangan bayi itu adalah Rp8 juta, namun uang tersebut belum sempat digunakan.

"Saya Rp8 juta, Bu RDY Rp17 juta, kalau yang ibu dan ayah bayi tidak tahu dapatnya berapa. Uang sudah ditransfer tapi belum sempat saya pakai karena langsung diamankan polisi," ujarnya.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-lampung.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved