Berita Nasional
Fakta Ferdy Sambo Lulus S2 Teologi Berkat Beasiswa STGGI, Begini Penjelasan dari Menteri Hukum
Ferdy Sambo menjalani pendidikan program magister (S2) Teologi melalui beasiswa yang diberikan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI).
Terpisah, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak warga binaan, termasuk bagi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Supratman menekankan, persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan Kementerian Hukum yang dipimpinnya, melainkan berada di bawah tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
“Justru secara hukum, satu ya, ini kan bukan tupoksi saya, bukan tupoksinya Kementerian Hukum ya, itu tupoksinya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Namun, Supratman memahami bahwa setiap warga binaan memiliki hak-hak yang dijamin selama menjalani masa pidana, termasuk hak untuk memperoleh pendidikan.
“Tapi yang saya tahu bahwa (pendidikan) itu kan ada hak-hak bagi warga binaan. Mau sekolah silakan, tinggal caranya,” ujarnya.
"Nanti acara itu nanti mungkin ditanyakan lebih baik kepada Menteri Imipas," lanjutnya.
Diketahui, Ferdy Sambo adalah terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo yang mendalangi pembunuhan tersebut dengan melibatkan anak buahnya, Richard Eliezer sebagai eksekutornya.
Di pengadilan tingkat pertama dia divonis mati, sebelum akhirnya hukuman diringannya menjadi penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung.
Analisis Pakar
Pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret Andina Elok Puri Maharani mengatakan, hak pendidikan warga binaan telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan syarat dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan tidak mengganggu keamanan.
“Regulasi tersebut mengatur bahwa semua warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Sehingga, narapidana tetap berhak menempuh pendidikan termasuk pendidikan tinggi selama menjalani hukumannya sepanjang dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan tidak mengganggu keamanan,” kata Andina, kepada Kompas.com, pada Jumat (15/5/2026).
Ia mengatakan, status sebagai narapidana tidak menghilangkan hak seseorang untuk memperoleh pendidikan.
Karena itu, setiap warga binaan, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, tetap memiliki kesempatan mengakses pendidikan selama mengikuti aturan pemasyarakatan.
“Semua narapidana memiliki hak yang sama termasuk di bidang pendidikan. Secara normatif, status narapidana tidak menghilangkan hak pendidikan, dalam hal ini dilakukan secara full daring,” ujar dia.
Andina menambahkan, akses pendidikan bagi narapidana merupakan bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial dalam sistem pemasyarakatan.
| 'Orang Desa Gak Pakai Dolar' Jadi Bahan Olokan, Mahfud MD: Gimana Cara Kasih Tahu Prabowo? |
|
|---|
| Tak Ada Larangan Nobar Film Pesta Babi, Yusril: Kita Tidak Pernah Menjajah Papua |
|
|---|
| ANIES Baswedan Sebut RI Sedang Tak Baik-baik Saja, Pemerintah Dinilai Boros dan Tak Peka |
|
|---|
| Pindad Bakal Wujudkan Permintaan Prabowo Buat Mobil Berbahan Kaca, Dirut: Tunggu Tanggal mainnya |
|
|---|
| Sosok Profesor Sigit Puji Santosa yang Diminta Prabowo Bikin Mobil Presiden Berbahan Kaca |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-di-Lapas-Klas-IIA-Cibinong-Jawa-Barat.jpg)