Berita Viral

Mahfud MD Bela Kasus Nadiem Makarim, Sebut Tak Rugikan Negara, Soroti Logika Hukum Tuntutan 18 Tahun

Mahfud menyatakan bahwa ia mengikuti proses persidangan dan menilai tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara

Tayang:
Tangkapan layar
PANDANGAN MAHFUD MD - Mahfud MD menilai penegakan hukum di Indonesia aneh dan dianggap semakin memunculkan banyak kejanggalan, terkesan memaksa kareja kejar target. 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Meko Polhukam, Mahfud MD membela Nadim Makarim terkait polemik kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang kini telah ditutup-tutupi 18 tahun penjara.

Dalam kuliah umum di Universitas Dr. Soetomo pada Sabtu (16/5/2026), Mahfud menyatakan bahwa ia mengikuti proses persidangan dan menilai tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus itu.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada bukti aliran dana, baik kepada perusahaan maupun kepada Nadiem Makarim secara pribadi.

Bahkan, kenaikan aset yang sempat menjadi sorotan disebut berasal dari kepemilikan saham yang sudah dimiliki jauh sebelum menjabat sebagai menteri.

Baca juga: VIRAL Video Pembukaan Kopdes Merah Putih, Produk Dijual Mirip Minimarket, Apa Bedanya?

“Kalau melihat fakta persidangan, kerugian negara tidak ada, aliran uang ke terdakwa juga tidak terbukti,” ungkap Mahfud.

Lebih jauh, Mahfud turut menyoroti tuntutan jaksa yang dinilai cukup berat, yakni 18 tahun penjara serta denda hingga Rp5,6 triliun.

Menurutnya, tuntutan tersebut perlu dikaji ulang agar selaras dengan fakta persidangan dan logika hukum yang berkembang di masyarakat.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam struktur pengadaan, tanggung jawab utama berada pada pejabat pembuat komitmen, bukan pada menteri sebagai pengambil kebijakan umum.

Baca juga: PILU Satpam Dapur MBG tak Punya Uang Keluarkan Peluru di Dekat Tulang Rusuknya, Kena Tembak Begal

Nadiem, menurut Mahfud, hanya memberikan arahan terkait penggunaan Chromebook dalam kebijakan pendidikan, sementara aspek penentuan harga berada pada BPKP.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan kembali perdebatan di tengah publik yang semakin luas.

Sebagian pihak mulai mempertanyakan apakah proses hukum dan tuntutan yang diajukan sudah benar-benar mencerminkan fakta persidangan yang ada.

Dengan situasi ini, kasus tersebut masih terus menjadi perhatian, sekaligus membuka ruang diskusi baru terkait batas tanggung jawab dalam kebijakan publik dan proses hukum yang menyertainya.

Perjalanan hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook masih terus berlanjut.

Baca juga: TAKUT Sapi Virtualnya Kelaparan, Anggota DPRD Jember Terpaksa Main Game Saat Rapat

Setelah sidang pembacaan tuntutan yang menyita perhatian publik, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat resmi menetapkan agenda sidang berikutnya, yakni pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang akan digelar pada 2 Juni 2026 mendatang.

Keputusan tersebut disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (13/5/2026).

“Jadi untuk menyampaikan nota pembelaan, mungkin masing-masing ada nota pembelaan dari terdakwa dan nota pembelaan dari advokat. Itu sesuai dengan arahan majelis yang mulia kemarin adalah tanggal 2 Juni,” kata Purwanto dalam persidangan.

Hakim Beri Waktu untuk Pemulihan Pascaoperasi

Majelis hakim memberikan jeda sekitar tiga minggu sebelum sidang lanjutan digelar. Waktu tersebut tidak hanya digunakan untuk menyusun nota pembelaan dari tim kuasa hukum maupun terdakwa, tetapi juga mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem yang baru menjalani operasi.

Hakim menyebut informasi medis yang diterima pengadilan menyatakan masa pemulihan pasca tindakan operasi memerlukan waktu cukup panjang.

“Sebagaimana disampaikan oleh pihak kedokteran, untuk masa penyembuhan setelah tindakan langsung kurang lebih tiga sampai enam minggu,” ujar Purwanto.

Karena itu, majelis berharap masa penundaan sidang dapat dimanfaatkan terdakwa secara optimal untuk proses pemulihan kesehatan.

“Jadi majelis berharap semoga waktu ini bisa lebih optimal dapat digunakan untuk penyembuhan,” lanjutnya.

Dalam persidangan tersebut, hakim juga memastikan bahwa nota pembelaan nantinya tidak hanya dibacakan oleh penasihat hukum, tetapi juga akan disampaikan langsung oleh Nadiem sebagai terdakwa.

Dituntut 18 Tahun Penjara

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat terhadap Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

“(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa.

Uang Pengganti Triliunan Rupiah

Tak hanya hukuman badan dan denda, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dalam jumlah sangat besar.

Nilai uang pengganti yang dituntut mencapai Rp809,596 miliar serta Rp4,871 triliun yang disebut berkaitan dengan harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.

“(uang pengganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.

Jaksa juga menyatakan apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa turut meminta agar barang bukti tetap sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp10 ribu kepada terdakwa.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved