Berita Viral

Pelaku Pembakar Mobil Kades Hoho di Banjarnegara Ditangkap, Motifnya Tak Suka Gaya Kemewahan

Aksi pembakaran dilakukan seorang diri dengan menyiramkan bensin ke kain dan melemparkan api ke rumah korban.

Tayang: | Diperbarui:
IST
MOBIL YANG DIBAKAR - Polisi saat menunjukan barang bukti kasus pembakaran mobil Honda Civic Turbo milik istri Kepala Desa Purwasaba, dalam konferensi pers di Aula Samgraha Margarupa Mapolres Banjarnegara, Selasa (19/5/2026). Motif tersangka melakukan aksi tersebut dilatarbelakangi dendam pribadi kepada Kades Hoho Alkaf. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pelaku pembakar mobil Kades Welas Yuni Nugroho atau akrab disapa Hoho Alkaf akhirnya ditangkap polisi. Motifnya ternyata dendam pribadi.

Pada Kamis (23/4/2026) lalu, mobil milik istri Kades Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah dibakar orang tak dikenal.

Kades bernama Welas Yuni Nugroho atau akrab disapa Hoho Alkaf dapat memadamkan api sehingga kebakaran tidak merambat ke rumah.

Kades Hoho sempat viral karena penampilannya penuh tato di sekujur tubuh.

Baca juga: MODUS JYD Kiai Ponpes Ponorogo Cabuli 11 Santri Laki-laki, Beri Rp100 Ribu dan Imingi Sekolah Gratis

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pembakaran berinisial RP (43) ditangkap.

RP merupakan warga Desa Panggisari, Kecamatan Mandiraja yang kenal Kades Hoho sejak 2015.

Tersangka yang bekerja sebagai sopir dump truk melakukan pembakaran karena memiliki dendam pribadi serta tidak menyukai gaya Kades Hoho di media sosial.

Kasatreskrim Polres Banjarnegara, Iptu Ori Friliansa Utama, menyatakan kasus terungkap setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan saksi.

Pembakaran telah direncanakan dengan membawa bensin ke rumah korban.

Baca juga: Sosok Pak Cik Hendra Bandar Narkoba Diburu Polisi, Diduga Ganti Kewarganegaraan Hingga Oplas

Tersangka menyasar mobil Honda Civic Turbo yang terparkir di rumah.

Penyidik menemukan kain di rumah tersangka yang identik dengan kain di TKP.

"Setelah penyidik mengumpulkan beberapa alat bukti yang terkait dengan peristiwa pembakaran, kemudian penyidik menetapkan RP sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara," paparnya, Selasa (19/5/2026), dikutip dari Tribunbanyumas.com.

Ia membantah adanya ledakan bom molotov karena tersangka membakar mobil menggunakan kain dan bensin.

"Saya sampaikan juga bahwa peristiwa tersebut murni pembakaran dan tidak disebabkan oleh bom molotov seperti informasi yang sudah beredar," lanjutnya.

Baca juga: Nasib 4 Anggota BAIS TNI Ditentukan Hari Ini, Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penyiram Andrie Yunus

Sejumlah barang yang disiapkan tersangka yakni bensin, selang, kayu serta kain.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved