Berita Viral

Anak Perwira Polisi Diperiksa, Sempat Ngaku Kebal Hukum Pembuat Lomba Komentar Rasis

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto membenarkan LPP merupakan anak polisi.

Tayang:
Instagram/Threads/@adhitya_303
NGAKU KEBAL HUKUM - Viral wanita ngaku anak polisi berpangkat bikin lomba rasis berhadiah Rp100 ribu tak takut dilaporkan. Bahkan ia mengaku kebal hukum 

“Yang bersangkutan bukan anak polisi dari Polrestabes Semarang. Namun anak seorang anggota berpangkat Kompol di Jawa Tengah dan juga Kompol di Akpol,” ungkapnya, dikutip dari TribunJateng.com.

Kompol sebagai singkatan dari Komisaris Polisi.

Kompol merupakan pangkat perwira menengah, dengan simbol kepangkatan satu melati emas di pundak seragam.

Biasanya, anggota berpangkat Kompol menjabat posisi seperti kapolsek di wilayah besar, wakapolres, atau kepala bagian tertentu di kepolisian.

Baca juga: Fakta Terbaru Usai Polisi Kembali Datangi Kebun Ganja di Tanjung Morawa, Sudah 3 Kali Panen

Artanto melanjutkan, Direktorat Siber sedang mendalami kasus ini.

Polisi sudah memintai keterangan LPP.

"(LPP) Sudah dewasa, Yang didalami masalah kontennya, kemudian dari konten tersebut narasinya apa yang disebutkan, dan juga motivasi dan sebagainya. Ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Siber," tutup Artanto.

Komentar DPR RI

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, menegaskan tidak ada seorang pun yang kebal hukum dalam kasus tindakan rasis, termasuk jika pelaku memiliki latar belakang keluarga aparat penegak hukum.

Pernyataan itu disampaikan Abdullah menanggapi viralnya video seorang perempuan yang membuat konten lomba komentar rasis di media sosial dengan hadiah Rp100 ribu untuk komentar paling rasis.

Konten tersebut, menuai kecaman publik setelah pelaku juga menyatakan dirinya tidak takut dilaporkan karena mengaku kedua orang tuanya merupakan perwira polisi.

Abdullah, yang akrab disapa Abduh, mengatakan pelaku dapat diproses hukum apabila terbukti melanggar ketentuan pidana terkait ujaran kebencian dan diskriminasi rasial.

Dia mencontohkan kasus YouTuber dan streamer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan yang sempat diproses hukum hingga dipidana karena menghina suku Sunda melalui konten digital.

“Pembuat konten rasis tersebut nasibnya bisa seperti Resbob jika terbukti melanggar hukum, baik Undang-Undang ITE, Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, maupun KUHP,” ujar Abduh kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, membuat lomba komentar rasis di media sosial bukan sekadar candaan digital, melainkan tindakan berbahaya yang dapat mengganggu persatuan bangsa.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved