Korupsi di Kemnaker

Noel Kesal Dituntut 5 Tahun Sebut Logika Hukum Gila, KPK Nyatakan Sesuai Pedoman

Noel membandingkan tuntutan yang diterimanya dengan tuntutan terhadap terdakwa lain yang nilai korupsinya puluhan miliar rupiah.

Tayang:
Kompas.com
WAKIL KETUA KPK - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta, Selasa (19/5/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI ) 

TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer melontarkan kritik terhadap logika penegakan hukum setelah dirinya dituntut lima tahun penjara dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Noel membandingkan tuntutan yang diterimanya dengan tuntutan terhadap terdakwa lain yang nilai korupsinya puluhan miliar rupiah.

Menurut Noel, dirinya tidak menikmati uang negara, sehingga tidak memahami dasar pertimbangan tuntutan dirinya dengan terdakwa lainnya.

"Yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu, menyesal enggak? Saya menyesallah, mending korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah," kata Noel kepada awak media setelah sidang tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Baca juga: RIKO Simanjuntak OTW ke PSMS Medan, Presiden Klub: Enggak Cuma Putra Daerah

Kemudian ia menyoroti tuntutan untuk Terdakwa Hery Sutanto dinyatakan korupsi Rp 4 miliar namun dituntut paling tinggi 7 tahun penjara.

"Kan gila ini saya bilang, bagaimana sih hukum? Logikanya saya enggak ngerti ini cara berpikirnya. Jujur saja, mau 4 tahun, mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa seperti di neraka tuh, apalagi sekian banyak," jelas Noel.

Noel menyatakan kebijakan selama ini dibuat saat menjadi Wamenaker menguntungkan rakyat, serta tak ada kerugian negara yang diperbuatnya.

"Saya juga mengikuti arahan perintah Presiden, tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun," tegas Noel.

Baca juga: WARUNG Bakso di Klaten Pasang Tarif AC ke Pembeli Rp 3 Ribu, Dinas Pariwisata Lakukan Penelusuran

KPK Sebut Sudah Miliki Pedoman

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah memiliki pedoman dalam melakukan penuntutan pidana termasuk tuntutan terhadap eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.

Hal tersebut disampaikan Fitroh menanggapi tuntutan lima tahun penjara terhadap Noel dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.

“Memang di KPK sudah ada pedoman tuntutan pidana. Jadi yang diajukan oleh teman-teman penuntut umum itu sudah ada pedomannya,” kata Fitroh saat ditemui di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Baca juga: AKSI Bejat Kiai di Ponorogo Terbongkar, Diduga Cabuli 11 Santri Laki-laki, Beraksi Sejak 2017

“Jadi sudah ada apa hal yang memberatkan, apa hal yang meringankan, sudah ada patokannya,” sambungnya. 

Terkait dengan kritik Noel atas tuntutan pidana tersebut, Fitroh kembali menekankan bahwa JPU sudah memiliki pedoman dalam mengajukan tuntutan pidana dalam perkara tersebut.

“Ada pedomannya semua sih. ada parameternya semua sebetulnya. Jadi bisa dipertanggungjawabkan sih,” ujarnya.

Noel dituntut 5 tahun penjara

TAMPIL PAKAI PECI - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel tampil beda, mengenakan peci hitam saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025) sore. ,
TAMPIL PAKAI PECI - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel tampil beda, mengenakan peci hitam saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025) sore. , (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dituntut pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5/2026).

Dalam sidang tuntutan, jaksa menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa dalam persidangan.

Selain pidana penjara, Noel juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta. 

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Noel dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.

“Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” ucap jaksa.

Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi,” lanjut jaksa. 

Dalam perkara ini, jaksa menyebut Noel menerima uang Rp 4,435 miliar. Sebagian uang tersebut telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp 3 miliar. 

"Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp1.435.000.000,” kata jaksa. 

Apabila uang pengganti tidak dipenuhi, maka terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun.

Tuntunan ini sebagai diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta Pasal 12B junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(tribun-medan.com)

Sumber: kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved