Kasus Narkoba

Profil AKP Bonar Adiguna Hutapea, Perwira yang Akhirnya Dipecat, Langsung Dibawa ke Mabes Polri

Berikut profil AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea. AKP Yohanes Bonar Adiguna akhirnya dipecat dari Polri.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Salomo Tarigan
(Istimewa/Polreskukar.id)
DIPECAT - Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2 Mei 2026 terkait dugaan peredaran gelap narkotika. Polda Kalimantan Timur menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap AKP Yohanes. 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut profil AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea.

AKP Yohanes Bonar Adiguna akhirnya dipecat dari Polri.

AKP Yohanes sebelumnya menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), yang terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Noel Ebenezer Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Mending Korupsi sebanyak-banyaknya

Polda Kalimantan Timur menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap AKP Yohanes.

KASAT TERLIBAT NARKOBA - Seorang perwira aktif yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, ditangkap terkait dugaan kasus narkotika. Sosok tersebut adalah AKP Yohanes Bonar Adiguna, alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2015 yang selama ini dikenal memiliki rekam jejak karier cukup cemerlang di lingkungan Polda Kalimantan Timur.
KASAT TERLIBAT NARKOBA - Seorang perwira aktif yang menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, ditangkap terkait dugaan kasus narkotika. Sosok tersebut adalah AKP Yohanes Bonar Adiguna, alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2015 yang selama ini dikenal memiliki rekam jejak karier cukup cemerlang di lingkungan Polda Kalimantan Timur. (IST/wartakota.com)

Sanksi tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Yohanes yang tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Setelah sidang rampung, Yohanes langsung dibawa personel Paminal Mabes Polri ke Jakarta untuk menjalani proses lanjutan.

“Sidang telah selesai dengan putusannya yakni permintaan maaf di depan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 26 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto, dikutip dari TribunKaltim, Senin (18/5/2026).

“Selanjutnya terperiksa langsung dibawa oleh Paminal Mabes ke Jakarta,” tambahnya.

Paket Kiriman dari Medan

Sebelumnya, penangkapan AKP Yohanes Bonar Adiguna mengungkap dugaan jaringan peredaran Etomidate di Kalimantan Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan, kasus itu terbongkar melalui operasi controlled delivery atau pengiriman di bawah pengawasan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Bea Cukai.

Petugas kemudian mencurigai paket kiriman dari Medan, Sumatera Utara, yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi dengan pola pengirim berinisial H dan penerima B menuju alamat yang sama.

"Pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 Wita, tim gabungan menyergap bintara polisi berinisial A (anggota Satresnarkoba Polres Kukar) saat mengambil paket berisi 20 pack Etomidate di sebuah kantor jasa pengiriman paket di Tenggarong, Kukar," kata Romylus dilansir dari Kompas.com, Minggu (17/5/2026).

Untuk diketahui, Etomidate masuk kategori Narkotika Golongan 2 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2025 dan biasa digunakan sebagai campuran liquid vape.

Pengiriman Etomidate Sudah Berulang Kali

Setelah meringkus A, penyidik menemukan dugaan keterlibatan AKP Yohanes Bonar Adiguna sebagai pihak yang mengendalikan operasi.

Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung menangkap Yohanes di rumahnya di Tenggarong pada 3 Mei 2026.

Penyidik kemudian membongkar rekam jejak digital dari ponsel milik A dan menemukan fakta bahwa pengiriman Etomidate diduga telah dilakukan berulang kali.

Dalam kurun satu hingga dua bulan terakhir, Yohanes disebut telah meloloskan lima kali pengiriman paket Etomidate.

Pada pengiriman pertama hingga ketiga, masing-masing terdapat 10 paket yang berhasil lolos.

"Sementara pengiriman keempat sebanyak 20 buah (disita di Kukar), dan pengiriman kelima sebanyak 50 buah berhasil dicegat tim lain di Balikpapan," kata Kombes Romylus. Saat diperiksa, Yohanes sempat mengaku puluhan paket Etomidate tersebut hanya digunakan untuk konsumsi pribadi.

Namun, penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim menemukan bukti transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan penjualan barang tersebut.

AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea merupakan perwira Polri lulusan Akpol 2015 yang pernah menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar).

Kariernya yang sempat cemerlang kini tercoreng setelah ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur pada 2 Mei 2026 terkait dugaan peredaran gelap narkotika.

Biodata Singkat

- Nama Lengkap: AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea

- Pangkat: Ajun Komisaris Polisi (AKP)

- Alumni: Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2015.

- Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), lulus tahun 2020, peringkat 8 besar.

Karier Awal:

- Kasat Polair Polres Paser (2020)

- Pamin Sepripim Polda Kaltim (2021)

- Ps Kasat Reskrim Polres Kutai Barat

- Kapolsek Sungai Kunjang, Samarinda

- Kasat Resnarkoba Polres Kukar (Desember 2025 – Mei 2026)  

Kasus Penangkapan

- Tanggal: 2 Mei 2026

- Lokasi: Ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur.

- Dugaan: Terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. 

- Status: Ditahan di Rumah Tahanan Polda Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

- Keterangan Resmi: Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan komitmen “zero tolerance” terhadap kasus narkoba, termasuk yang melibatkan aparat. 

- Pengembangan Kasus: Mabes Polri melalui Bareskrim ikut turun tangan memback up penanganan kasus ini.

Sosok AKP Yohanes Bonar Adiguna, alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2015 yang selama ini dikenal memiliki rekam jejak karier cukup cemerlang di lingkungan Polda Kalimantan Timur.
Sosok AKP Yohanes Bonar Adiguna, alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2015 yang selama ini dikenal memiliki rekam jejak karier cukup cemerlang di lingkungan Polda Kalimantan Timur. (IST/wartakota.com)

Kronologi Penangkapan

Informasi penangkapan Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea ramai diperbincangkan publik setelah disebut diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur pada 2 Mei 2026 lalu dan telah ditahan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kaltim.

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yuliyanto. 

“Betul (ditangkap dan ditahan), belum dirilis karena masih pengembangan,” ujar Yuliyanto kepada Warta Kota, Jumat (15/5/2026).

Meski membenarkan penangkapan tersebut, pihaknya belum mengungkap secara rinci bentuk keterlibatan AKP Yohanes dalam kasus narkotika yang tengah diselidiki.

Polda Kaltim memilih berhati-hati lantaran proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung intensif.

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kini terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kasus ini pun menjadi perhatian serius karena melibatkan aparat penegak hukum yang selama ini justru bertugas memberantas peredaran narkoba.

Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri memastikan akan ikut mengawal penanganan kasus tersebut.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan pihaknya akan memberikan dukungan penuh terhadap pengembangan perkara yang menyeret AKP Yohanes.

“Kami dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akan melakukan back up penanganan kasus untuk kepentingan pengembangan kasus tersebut,” kata Eko.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca juga: Neymar Resmi Masuk Timnas Brasil, Berikut Daftar 26 Pemain Tim Samba di Piala Dunia 2026

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca juga: AWAL Mula Oknum Satpol PP Diduga Pungli, Janjikan Korban Jadi Pegawai Honorer Bayar Rp30 Juta

Sumber: Kompas.com/ tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved