Berita Viral

KASAT Narkoba Kukar Jadi Tersangka, Harta Kekayaan AKP Yohanes Hutapea Naik Drastis Dalam 2 Tahun

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Yohanes meningkat tajam dalam dua tahun terakhir.

Tayang:
Istimewa
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2 Mei 2026 terkait dugaan peredaran gelap narkotika. (Istimewa/Polreskukar.id) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur telah menetapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea sebagai tersangka kasus narkoba.

Yohanes Hutapea ditangkap diduga menjalankan bisnis ilegal menjual etomidate, yaitu obat bius medis yang seharusnya hanya digunakan untuk anestesi pasien sebelum operasi.

Penyalahgunaan etomidate marak karena zat ini diselundupkan ke cairan rokok elektrik (vape).

Penangkapan AKP Yohanes memicu sorotan publik, terutama terkait lonjakan harta kekayaannya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Yohanes meningkat tajam dalam dua tahun terakhir.

Baca juga: NASIB Petugas Dishub Palembang Gelar Razia Ilegal, Dipecat Hingga Dipotong Gaji 1 Tahun

Pada 31 Desember 2023, ia melaporkan harta Rp99,9 juta.

Namun pada 31 Desember 2025, jumlah itu melonjak menjadi Rp693,8 juta, atau naik sekitar 594 persen.

Berikut perkembangan harta kekayaan AKP Yohanes dari tahun ke tahun:

3 Juli 2018: Rp.5.000.000
31 Desember 2018: Rp.5.000.000
16 Februari 2021: Rp.110.000.000
31 Desember 2022: Rp.186.500.000
31 Desember 2023: Rp.99.959.326
31 Desember 2024: Rp.627.459.009
31 Desember 2025: Rp.693.858.675
 
Berikut rincian harta kekayaannya yang terbaru: 

Tanah Dan Bangunan Rp. ----

Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 462.500.000

Motor, Honda Beat Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp.8.000.000
Motor, Yamaha Rx-King Tahun 2004, Hasil Sendiri Rp.9.500.000
Mobil, Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2019, Warisan Rp. 445.000.000
Harta Bergerak Lainnya Rp. ----

Surat Berharga Rp. ----

Kas Dan Setara Kas Rp. 231.358.675

Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 693.858.675

Utang Rp. ----

Total Harta Kekayaan Rp. 693.858.675

Baca juga: POSTINGAN Maia Estianty Sindir Orang Iri & Kurang Perhatian: Berani Kasar Karena Gak Ketemu Langsung

Awal Kasus

Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamletahitu membeberkan kronologi terbongkarnya kasus ini.

Semua bermula saat polisi menelusuri jaringan peredaran narkoba dari wilayah Medan ke Tenggarong dan Balikpapan dengan modus pengiriman melalui ekspedisi.

Petugas kemudian berjaga di depan kantor ekspedisi untuk menanti barang haram datang, pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 Wita.

Saat itu, datang pria berinisial A yang ternyata anggota Satresnarkoba Polres Kukar.

A mengaku tidak tahu isi dari paket tersebut.

A hanya diperintah atasannya AKP Yohanes untuk mengambil barang yang ternyata berisi narkoba jenis Etomidate.

Baca juga: Prabowo Minta Mobil Presiden Berbahan Kaca, Ngaku Selama Ini Lelah Berdiri: Gue Ini Sudah 75 Tahun

Etomidate adalah obat bius atau anestesi medis yang digunakan untuk membuat pasien tidak sadarkan diri dengan cepat sebelum operasi atau prosedur darurat. 

Di Indonesia, penyalahgunaannya marak karena zat ini disusupkan secara ilegal ke dalam cairan (liquid) rokok elektrik (vape).

Pemerintah secara resmi telah memasukkan etomidate ke dalam daftar Narkotika Golongan II.

"(Ia) mengambil paket berisi 20 pack Etomidate di sebuah kantor jasa pengiriman paket di Tenggarong, Kukar," kata Romylus, dikutip dari TribunKaltim.co, Senin (18/5/2026).

"Sedangkan yang diamankan di Balikpapan satu dus lagi isinya 50 paket," tambahnya.

Polda Kaltim lalu menangkap AKP Yohanes pada 1 Mei 2026 subuh, sekitar pukul 04.00 WITA.

Ketika diperiksa, oknum ini berdalih memakai untuk keperluannya sendiri.

“Dia mengaku dipakai sendiri, namun kita tidak percaya karena jumlahnya banyak,” tegasnya.

Romylus mengungkap, 1 botol etomidate dijual di kisaran Rp4.500.000 hingga Rp5.000.000.

AKP Yohanes memiliki jaringan sendiri dalam peredaran narkoba jenis ini.

Polda Kaltim sudah memasukan pelaku berinisial R di Jakarta dan saudara H di Medan ke dalam Daftar Pencarian Orang.

Mereka diketahui sudah melakukan 5 kali pengiriman dengan jumlah 100 paket.

Ditaksir, omzet dari penjualan antara Rp 400 juta hingga Rp 500 juta.

"AKP Yohanes saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polda Kaltim," tegas Romylus.

AKP Yohanes Akan Jalani Sidang Etik

Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kombes Pol Hariyanto menambahkan, pihaknya akan menindak tegas AKP Yohanes.

"Ini juga bukti komitmen Bapak Kapolda. Tidak ada ruang bagi narkotika di wilayah Kaltim, baik bagi masyarakat umum maupun anggota Polri sendiri," terangnya, dikutip dari TribunKaltim.co.

Hariyanto melanjutkan pihaknya sedang melengkapi berkas-berkas agar kasus ini segera disidangkan.

AKP Yohanes juga akan diproses secara etik Polri.

“Nanti sidang (kode etik) akan kita laksanakan dibuka, media agar memonitor juga pelaksanaan dan kita akan koordinasi dengan Kabid Humas,” pungkas Hariyanto.

(Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved