Berita Viral

Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bandingkan dengan Koruptor Rp75 M: Mending Korupsi Sebanyak-banyaknya

Menurut Noel, dirinya tidak menikmati uang negara, sehingga tidak memahami dasar pertimbangan tuntutan dirinya dengan terdakwa lainnya.

Tayang:
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
TAMPIL PAKAI PECI - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel tampil beda, mengenakan peci hitam saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025) sore. , 

TRIBUN-MEDAN.com - Dituntut 5 tahun penjara, Noel bandingkan dengan koruptor Rp75 miliar.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer dinyatakan bersalah melakukan tindakpidana korupsi berupa menerima uang gratifikasi Rp4,4 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.

Atas perbuatannya Noel Ebenezer dituntut 5 tahun penjara, denda 250 juta subsider 90 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp4,4 miliar dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp3 miliar.

Baca juga: Prof Nurhayati Takjub Kebebasan Beragama dan Pembinaan Imam Masjid di Kampus Islam Tiongkok  

"Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp1,4 miliar subsider 2 tahun," ucap jaksa di persidangan.

Sementara itu dalam memberatkan tuntutan perbuatan Noel Ebenezer tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa di persidangan.

Baca juga: Ketua BUMNag di Simalungun Jantuahman Purba Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Rp 533,2 Juta

Usai sidang, Noel melontarkan kritik terhadap logika penegakan hukum setelah dirinya dituntut lima tahun penjara dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Noel membandingkan tuntutan yang diterimanya dengan tuntutan terhadap terdakwa lain yang nilai korupsinya puluhan miliar rupiah.

Menurut Noel, dirinya tidak menikmati uang negara, sehingga tidak memahami dasar pertimbangan tuntutan dirinya dengan terdakwa lainnya.

Baca juga: MOMEN Prabowo Siram Air Kembang ke Jet Tempur Rafale dan Falcon 8X, Ritual Sebelum Penyerahan Kunci

"Yang korupsi Rp 75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp 3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu, menyesal enggak? Saya menyesallah, mending korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang rendah," kata Noel kepada awak media setelah sidang tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Kemudian ia menyoroti tuntutan untuk Terdakwa Hery Sutanto dinyatakan korupsi Rp 4 miliar namun dituntut paling tinggi 7 tahun penjara.

"Kan gila ini saya bilang, bagaimana sih hukum? Logikanya saya enggak ngerti ini cara berpikirnya. Jujur saja, mau 4 tahun, mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa seperti di neraka tuh, apalagi sekian banyak," jelas Noel.

Noel menyatakan kebijakan selama ini dibuat saat menjadi Wamenaker menguntungkan rakyat, serta tak ada kerugian negara yang diperbuatnya.

Baca juga: PROFIL Ahmad Bahar yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya Hingga Anaknya Dibawa, Penulis Buku Lulusan UGM

"Saya juga mengikuti arahan perintah Presiden, tidak ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat satu rupiah pun," tegas Noel.

Diketahui dalam perkara menjerat Noel dkk ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker. 

Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.

Dalam perkara ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. 

Minta Tuntutan Paling Ringan

Kuasa hukum terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer, Aziz Yanuar minta kliennya dituntut seringan mungkin pada perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Hari ini tuntutan jaksa, tuntutan (harapannya) seringan-ringannya," kata Aziz Yanuar dihubungi Tribunnews, Senin (18/5/2026).

Kuasa hukum menegaskan kliennya itu tak terbukti menerima gratifikasi pada perkara tersebut.

"Alasannya memang yang terbukti dari persidangan dan fakta bukti saksi yang selama ini dan nyata serta pengakuan adalah Noel menerima hadiah," kata Azis.

"Hadiah berupa motor dan uang karena telah menyelesaikan urusan dari pemberi perihal urusan di kejaksaan," jelasnya.

SIDANG NOEL - Immanuel Ebenezer atau Noel yakin KPK tidak punya bukti atas kasus yang menjeratnya hingga nyanyikan lagu OTT Bocil saat jedang sidang.
SIDANG NOEL - Immanuel Ebenezer atau Noel yakin KPK tidak punya bukti atas kasus yang menjeratnya hingga nyanyikan lagu OTT Bocil saat jedang sidang. (KompasTV)

Sementara sebelumnya, Noel mengatakan bersedia dihukum mati jika terbukti memeras pengusaha Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

"Biarlah majelis hakim yang mengambil keputusan. Kita berharap tetap pada komitmen saya, kalau memang terbukti saya memeras pengusaha PJK3 hukum mati," kata Noel kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Namun jika tidak terbukti, Noel menyatakan perkaranya sebagai sebuah musibah. Ia meminta hukuman seadil-adilnya.

"Tapi jika tidak anggap ini sebuah coba untuk saya, saya hanya minta hukuman seadil-adilnya. Saya tidak bisa menghindarkan hukuman buat saya kok," terangnya.

Diketahui dalam perkara ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker. 

Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.

Dalam perkara ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved