Kasus Korupsi
Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan Noel Ebenezer, Dugaan Terima 3 Miliar dan Motor Ducati Scrambler
Dalam perkara ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
TRIBUN-MEDAN.com - Hari ini, Senin (18/5/2026), Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat akan menggelar sidang tuntutan terhadap Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer.
Noel Ebenezer merupakan terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam perkara ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
• Klubnya Lolos 3 Besar, Pemain Timnas Indonesia Ini Akan Bermain di Liga Champions
Selain pasal pemerasan (12e), KPK juga menjerat Noel dengan pasal gratifikasi (12B) untuk mengusut seluruh penerimaan tidak sah selama ia menjabat.
Harapan Dituntut Seringan-ringannya
Kuasa hukum terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer, yakni Aziz Yanuar minta kliennya dituntut seringan mungkin pada perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: KPK Panggil Eks Menteri Era Jokowi Muhadjir Effendy terkait Skandal Mega Korupsi Kuota Haji
"Hari ini tuntutan jaksa, tuntutan (harapannya) seringan-ringannya," kata Aziz Yanuar dihubungi Tribunnews, Senin (18/5/2026).
Kuasa hukum menegaskan kliennya itu tak terbukti menerima gratifikasi pada perkara tersebut.
"Alasannya memang yang terbukti dari persidangan dan fakta bukti saksi yang selama ini dan nyata serta pengakuan adalah Noel menerima hadiah," kata Azis.
"Hadiah berupa motor dan uang karena telah menyelesaikan urusan dari pemberi perihal urusan di kejaksaan," jelasnya.
Sementara sebelumnya Noel, mengatakan bersedia dihukum mati jika terbukti memeras pengusaha Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
"Biarlah majelis hakim yang mengambil keputusan. Kita berharap tetap pada komitmen saya, kalau memang terbukti saya memeras pengusaha PJK3 hukum mati," kata Noel kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Namun jika tidak terbukti, Noel menyatakan perkaranya sebagai sebuah musibah. Ia meminta hukuman seadil-adilnya.
"Tapi jika tidak anggap ini sebuah coba untuk saya, saya hanya minta hukuman seadil-adilnya. Saya tidak bisa menghindarkan hukuman buat saya kok," terangnya.
Diketahui dalam perkara ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker.
Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.
Dalam perkara ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Total 11 Terdakwa
Selain Noel, ada 10 terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni:
1. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI.
2. Fahrurozi (FRZ) – Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3).
3. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–2025.
4. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3.
5. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja.
6. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3.
7. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja.
8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator.
9. Supriadi (SUP) – Koordinator.
10. Temurila (TEM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).
11. Miki Mahfud (MM) – Pihak Swasta (PT Kem Indonesia).
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: AWAL Mula Oknum Satpol PP Diduga Pungli, Janjikan Korban Jadi Pegawai Honorer Bayar Rp30 Juta
Sumber: tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wamen-noel-tribunmedan.jpg)