Kasus Korupsi
KPK Panggil Eks Menteri Era Jokowi Muhadjir Effendy terkait Skandal Mega Korupsi Kuota Haji
Muhadjir diketahui pernah menggantikan sementara posisi Menteri Agama pada Juli 2022 karena menteri definitif
TRIBUN-MEDAN.com - Perkembangan terbaru skandal mega-korupsi kuota penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
Hari Ini Senin (18/5/2026), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Muhadjir Effendy yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim di era pemerintahan Presiden Jokowi.
Kala itu Muhadjir Effendy juga menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan.
Pemanggilan terhadap pria yang saat ini mengemban tugas sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan.
Muhadjir diketahui pernah menggantikan sementara posisi Menteri Agama pada Juli 2022 karena menteri definitif saat itu tengah menjalankan ibadah haji.
Meski demikian, pemeriksaan urung dilaksanakan pada hari ini lantaran saksi terkait telah mengajukan permohonan penundaan.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saksi MHJ selaku Menteri Agama ad interim Tahun 2022. Yang bersangkutan sudah konfirmasi dan mengajukan penundaan pemeriksaan. Penyidik akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya. Mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/5/2026).
KPK belum merinci kapan jadwal pemanggilan ulang terhadap Muhadjir Effendy akan dilakukan.
Namun, kesaksiannya dinilai esensial untuk mengurai benang merah tata kelola dan kebijakan di internal Kementerian Agama yang berujung pada kerugian negara dalam jumlah masif.
Skandal Manipulasi Kuota dan Modus Percepatan
Kasus rasuah ini bermula dari adanya kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya dipatok ketat pada angka 8 persen dari total kuota nasional, sementara sisanya sebesar 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler.
Praktik korupsi terjadi ketika pucuk pimpinan Kementerian Agama saat itu sengaja mengubah komposisi kuota tambahan menjadi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, mengabaikan undang-undang serta hasil kesepakatan Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI.
Manipulasi regulasi ini diciptakan sebagai celah untuk meraup keuntungan finansial secara ilegal.
Sisa kuota tambahan haji khusus tersebut kemudian tidak diisi berdasarkan nomor urut antrean nasional, melainkan dibagikan sesuai pesanan dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau agen travel tertentu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jubir-KPK-Budi.jpg)