Berita Nasional

Jaksa Penuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara: Orang Bisa Berbohong Tapi Bukti Elektronik Tidak

Roy menegaskan bahwa tuntutan terhadap Nadiem Makarim, disusun sepenuhnya berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Tayang:
(Kolase/Tribun Jakarta)
NADIEM TERSANGKA - Momen eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan rompi tahanan berwarna usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan chromebook. Berwajah tegang, Nadiem sempat berbicara saat dibawa masuk ke dalam mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma 

TRIBUN-MEDAN.com - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim menuai pro dan kontra di masyarakat.

JPU Roy Riady pun angkat bicara soal besarnya tuntutan terhadap Nadiem tersebut.

Roy menegaskan bahwa tuntutan terhadap Nadiem Makarim, disusun sepenuhnya berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Ia menekankan, konstruksi tuntutan tidak bersandar pada opini atau persepsi pribadi.

Roy menjelaskan, seluruh rangkaian tuntutan dirumuskan secara sistematis mulai dari surat dakwaan, keterangan saksi, ahli, bukti elektronik, hingga dokumen audit dan forensik telepon seluler.

Forensik telepon seluler adalah pemeriksaan teknis terhadap data digital di perangkat untuk memastikan keaslian dan keterkaitan dengan perkara.

“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” ujar Roy usai sidang tuntutan pada Rabu (13/5/2026).

Sosok dan nama Roy Riady belakangan mencuat ke publik setelah dirinya tampil sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Sosok dan nama Roy Riady belakangan mencuat ke publik setelah dirinya tampil sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. (TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA)

Kejaksaan Agung Terapkan Standar Pembuktian Tinggi

Menurut dia, Kejaksaan Agung menerapkan standar pembuktian tinggi dalam menyusun fakta hukum.

Ia mengatakan setiap fakta hukum minimal harus didukung dua alat bukti, baik berupa keterangan saksi, dokumen, barang bukti, maupun keterangan ahli.

Roy juga menyinggung dugaan keterlibatan langsung Nadiem dalam penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam proyek pengadaan Chromebook.

 Ia menyebut terdapat bukti dokumen dan keterangan saksi terkait arahan penggunaan Chromebook.

“Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan ‘Go ahead with Chromebook’,” ujar Roy.

Ia menilai mustahil seorang menteri melepaskan tanggung jawab dalam proyek bernilai besar tersebut.

Roy menekankan Menteri Pendidikan memiliki tanggung jawab konstitusional dalam pengelolaan program pendidikan nasional.

“Menteri itu punya kewenangan membuat kebijakan, kebijakan pengawasan, dan juga melakukan evaluasi. Nah, dalam skala pengadaan nasional, itu menteri yang bertanggung jawab,” katanya.

Dalam penjelasannya, Roy juga menyoroti keberadaan “shadow organization” atau pemerintahan bayangan di lingkungan kementerian.

Dia menyebut sejumlah pihak di luar struktur resmi kementerian justru terlibat dalam pembahasan proyek Chromebook.

“Ini berbahaya, ini pemerintahan bayangan namanya,” ujar dia.

Roy mengatakan pihaknya menemukan bukti elektronik mengenai pembicaraan terkait Chromebook sejak awal 2020, termasuk dugaan pembahasan keuntungan dan harga pengadaan.

Selain itu, ia menilai terdapat konflik kepentingan terkait hubungan bisnis antara perusahaan yang terkait dengan Nadiem dan investasi dari Google.

Menurut dia, hal tersebut menjadi salah satu benang merah dalam perkara pengadaan Chromebook.

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun

Dalam persidangan, Roy meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara disertai denda dan uang pengganti bernilai triliunan rupiah.

“(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar Roy.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa.

Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun.

“(uang pegganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa.

Jaksa juga menyatakan apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved