Berita Viral
Syekh Ahmad Al Misry Diduga Lepas Status WNI untuk Kabur, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol
Ahmad Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.
TRIBUN-MEDAN.com - Syekh Ahmad Al Misry kini berstatus buronan.
Pencarian terhadap pendakwah asal Mesir tersebut masih terus diupayakan aparat.
Sepreti diberitakan, Ahmad Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri.
Al Misry memiliki 2 kewarganegaraan.
Baca juga: Fakta Baru AKP Deky Minta Puluhan Juta untuk Urus Jabatan, Terlibat Pusaran Bisnis Narkoba
Kabar terbaru, Syekh Ahmad Al Misry diduga tengah berupaya melepas status Warga Negeri Indonesia (WNI).
Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyebut upaya pelepasan status WNI itu dikonfirmasi oleh Kedutaan Besar RI di Cairo, Mesir lantaran ia terbukti masih memiliki status Warga Negara Mesir.
Baca juga: Profil Komjen Panca Putra Simanjuntak, Eks Kapolda Sumut Resmi Dilantik Jadi Kalemdiklat Polri
"Secara resmi KBRI Cairo telah berkomunikasi dengan saya pada pukul 11.00 WIB tentang upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari SAM," kata Untung dikutip Minggu (17/5/2026).
Untung menyebut hal itu dilakukan Syekh Ahmad Al Misry agar bisa lepas dari jeratan hukum yang menunggu di Indonesia.
Sehingga dengan menghapus status WNI, yang bersangkutan bisa mendapatkan perlindungan hukum dari Mesir.
"Upaya tersangka (lepas dari hukum). Dengan melepas status kewarganeraan Indonesia, tentu dia hanya memiliki single status dan memperoleh asas perlindungan kewarganegaraan dari Mesir," jelasnya.
Lebih lanjut, Untung mengatakan jika status WNI itu terhapus, maka pihak kepolisian akan mendapat kesulitan untuk menangkap yang bersangkutan.
"Sehingga tentunya upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama. Tidak bisa melalui Police to Police Cooperation," tuturnya.
Di sisi lain, Untung menyebut hal itu juga akan menyulitkan proses penerbitan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry lantaran diajukan saat masih berstatus WNI.
"Tentunya akan menyulitkan kami, karena pengajuan Interpol Red Notice terhadap yang bersangkutan masih berstatus WNI," pungkasnya.
Jadi Tersangka Pelecehan Usai Gelar Perkara
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pendakwah asal Mesir, Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan pelaksanaan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor : LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Ia mengatakan dalam hal ini, penyidik dari Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri telah memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada korban.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri," jelasnya.
Dalam hal ini, tersangka yang saat ini diduga berada di luar negeri itu juga disebut mempunyai dua kewarganegaraan yakni warga Mesir dan Indonesia yang ia dapat melalui proses naturalisasi karena menikahi wanita Indonesia.
"Tampaknya begitu ya (punya dua kewarganegaraan)," kata Ses NCB Interpol Mabes Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko saat dihubungi, Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan koordinasi dengan pemerintah di Mesir tempat negara asal Syekh Ahmad diketahui status warga Mesirnya masih ada dan disembuyikannya.
"Kewarganegaraan beliau harusnya Indonesia, tapi beliau rupanya menyembunyikan kewarganegaraan Mesirnya," tuturnya.
Saat ini, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengajukan red notice ke Interpol terhadap Syekh Ahmad Al Misry.
Hal ini karena Syekh Ahmad Al Misry masih belum bisa diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak berada di Indonesia.
"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia Kombes Ricky Purnama kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: AWAL Mula Oknum Satpol PP Diduga Pungli, Janjikan Korban Jadi Pegawai Honorer Bayar Rp30 Juta
Sumber: tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TERSANGKA-Syekh-AM-ditetapkan-sebagai-tersangka.jpg)