Berita Viral

PENGAKUAN Anak Buah AKP Yohanes Hutapea, tak Tahu Isi Paket Ternyata Narkoba, Langsung Diserahkan

Anak buah AKP Yohanes Bonar Adiguna yang turut terlibat adalah anggota polisi berinisial A. Saat ini, A pun turut diperiksa Propam Polda Kaltim

Tayang:
Istimewa
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2 Mei 2026 terkait dugaan peredaran gelap narkotika. (Istimewa/Polreskukar.id) 

Alasannya, jumlah barang bukti yang didapat dari pengungkapan kasus tersebut sangat besar.

“Dia mengaku dipakai sendiri, namun kita tidak percaya karena jumlahnya banyak," ucap Kombes Romylus Tamtelahitu.

Tak hanya itu, harga untuk satu paket dari barang haram tersebut cukup mahal.

Baca juga: TRAGIS Nasib Bocah Amira Tewas Jalani Ritual Mistis Karena Sakit, Dipaksa Makan Gumpalan Rambut

"Satu paket harganya bisa Rp4 juta sampai Rp5 juta,” ujarnya.

Jika harga satu paket Rp 5 juta, maka 70 paket Narkotika yang diamankan polisi harganya mencapai Rp 350 juta.

Selain itu, AKP Yohanes mengaku telah menggunakan barang haram tersebut selama lebih dari satu tahun. 

Meski demikian, pihaknya masih mendalami seluruh keterangan.

Terancam Hukuman Mati

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika golongan II jenis etomidate.

AKP Yohanes Bonar Adiguna diamankan pada 2 Mei lalu, dan kini ditahan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur dalam rangka menjalani proses pidana.

Selain proses pidana, AKP Yohanes juga dijerat pelanggaran etik.

Propam Polda Kaltim akan menggelar sidang kode etik Polri untuk AKP Yohanes dalam waktu dekat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Romylus Tamtelahitu mengatakan, penetapan tersangka terhadap AKP Yohanes dilakukan setelah penyidik gelar perkara bersama Propam, Bidkum dan Itwasda.

"Hasil gelar perkara menyimpulkan saudara YBA ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Romylus, Minggu (17/5/2026).

Atas perbuatannya AKP Yohanes Bonar Adiguna dijerat Pasal 119 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah pasal lain yang berkaitan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved