Berita Viral
Diminta Uang Pengganti Rp5,6 T, Kuasa Hukum Klaim Harta Nadiem Makarim Turun Selama Jadi Menteri
Nadiem sebelumnya juga menjelaskan hal serupa mengenai uang pengganti yang diminta JPU. Ia menegaskan nominal tersebut bukan kekayaan yang sebenarnya.
TRIBUN-MEDAN.com - Diminta uang pengganti Rp5,6 triliun, kuasa hukum klaim harta Nadiem Makarim turun selama jadi menteri.
Diberitakan sebelumnya Nadiem Makarim, dituntut 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (13/5/2026).
Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari serta uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun atau pengganti penjara sembilan tahun.
Baca juga: POLISI BURU Bandar Utama Pemasok Narkoba untuk AKP Yohanes Bonar Hutapea yang Berada di Medan
Terkait uang pengganti, kuasa hukum Nadiem Makarim lewat Instagram mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) buka suara.
Nadiem dituntut jaksa penuntut umum (JPU) untuk membayarkan uang pengganti tersebut karena dianggap harta selama menjadi menteri didapat secara tidak sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Tim kuasa hukum beranggapan tuntutan tersebut tidak sesuai nilai kekayaan Nadiem selama menjadi menteri.
Baca juga: Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Rumah di Labuhan Deli, 1 Pengedar dan 2 Pengguna Sabu Ditangkap
Sebab, harta kekayaan Nadiem justru mengalami penurunan lebih dari 50 persen selama menjabat menteri dan tinggal Rp600 miliar di akhir masa jabatannya.
"Tuduhan ini mengabaikan fakta utama bahwa kekayaan Nadiem justru turun lebih dari 50 persen, dan di akhir masa jabatannya sebagai Menteri, (harta) tinggal sekitar Rp600 miliar," jelas tim kuasa hukum dalam unggahan pada Sabtu (16/5/2026), dikutip Tribunnews.com.
Uang pengganti yang diminta JPU diketahui bukan kekayaan Nadiem, melainkan berasal dari saham GoJek saat Initial Public Offering/Penawaran Umum Perdana (IPO).
Kala itu, harga saham yang melonjak membuat nilai saham milik Nadiem naik dalam sekejap.
Baca juga: Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Medan Deli
Namun, seiring penurunan harga saham, nilai saham Nadiem ikut merosot.
"Nadiem punya saham di GoTo (nama GoJek sekarang setelah merger dengan Tokopedia) dan sebagian besar kekayaan Nadiem bersumber dari saham GoTo."
"Waktu saham GoTo naik saat IPO, nilai hartanya ikut terlihat naik. Tapi, itu bukan berarti ada uang triliunan masuk ke rekening. Mau jual pun ada aturannya, nggak bisa langsung."
"Dan itupun hanya sesaat karena nilainya kemudian turun drastis sesuai pergerakan harga saham," urai tim kuasa hukum Nadiem.
Nadiem sebelumnya juga menjelaskan hal serupa mengenai uang pengganti yang diminta JPU.
Ia menegaskan nominal yang disampaikan JPU bukanlah kekayaan yang sebenarnya.
"Ada uang pengganti, jika tidak cukup saya dimasukkan ke penjara dan menggunakan satu angka yang menjadi puncak nilai kekayaan saya pada saat IPO."
"Cuma sekejap itu, itu artinya kekayaan yang tidak real," jelas Nadiem usai sidang tuntutan, Rabu (13/5/2026), dikutip dari Instagram pribadi sang istri, Franka Makarim.
Nadiem pun mengaku terkejut saat JPU menyebutkan nominal tersebut.
Baca juga: Sinergi Tiga Pilar Jaga Kondusivitas, Brimob Polda Sumut Perkuat Patroli di Tebing Tinggi
Sebab, Nadiem mengatakan kekayaan saat IPO itu jelas tidak berhubungan dengan kasus pengadaan Chromebook yang menjerat dirinya saat ini.
"Yang lebih mengejutkan lagi adalah tidak ada hubungannya (dengan kasus Chromebook)," ujar Nadiem.
Suami Franka Makarim ini menegaskan kekayaannya tersebut diperoleh secara sah lewat GoJek.
"Uang itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan dengan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham GoJek," tegas Nadiem.
Aset Terancam Disita
Nadiem Makarim terancam dimiskinkan jika tak bisa membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.
Dalam sidang tuntutan, JPU membahas harta benda Nadiem terancam disita dan dilelang.
Hal ini akan dilakukan apabila Nadiem tak bisa membayar uang pengganti Rp5,6 triliun dalam waktu satu bulan, sejak putusan berkekuatan hukum ditetapkan.
Tak hanya itu, jika harta Nadiem tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti pidana kurungan selama sembilan tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi," kata JPU, Rabu.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh terdakwa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tutur JPU.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun," lanjutnya.
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan Nadiem bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Kemudian terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Selanjutnya menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada 2021 dan 2022.
Serta melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi harga. Hal-hal tersebut bertentangan dengan UU.
Atas perbuatannya tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Nadiem juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Nadiem-tangan-diinfus.jpg)