Polres Pelabuhan Belawan

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Medan Deli

Petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menunjukkan barang bukti berupa sabu, plastik klip, dan uang tunai yang disita

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menunjukkan barang bukti berupa sabu, plastik klip, dan uang tunai yang disita dari seorang terduga pengedar narkotika saat pengungkapan kasus di kawasan Tanjung Mulia, Medan, Sabtu (16/5/2026). Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Aluminium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sabtu (16/5/2026).

Terduga pelaku berinisial SM (36) diamankan sekitar pukul 13.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza mengatakan, penangkapan dilakukan setelah personel melakukan penyelidikan berdasarkan informasi warga.

“Usai menerima laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba,” ujar Riza.

Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap SM di sebuah gang kecil di kawasan Tanjung Mulia. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi diduga sabu, satu plastik klip kosong berukuran kecil, serta uang tunai Rp10.000 yang diduga terkait hasil transaksi.

Menurut polisi, barang bukti ditemukan dari kantong celana yang dikenakan tersangka saat diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SM mengakui diduga terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna pengembangan kasus lebih lanjut.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, termasuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

Peredaran narkotika dinilai masih menjadi ancaman serius di kawasan perkotaan, sehingga keterlibatan warga dalam memberikan informasi disebut krusial untuk membantu aparat mengungkap jaringan peredaran.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved