Berita Viral
Jambret Tega Lindas Mahasiswi Unpad Setelah 2 Kali Aksinya Gagal Total
Polisi akhirnya menangkap pelaku percobaan jambret yang tega melindas mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad)
"Dalam kondisi panik itu, korban terjatuh. Bukannya menolong, pelaku justru menabrak dan melindas korban menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian," ucap Tyo.
Aksi brutalnya tersebut sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Rekaman video itu kemudian membantu polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Tanjungsari.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam silver berikut STNK dan kunci kendaraan.
"Kemudian sebilah pisau, jaket cokelat-oranye, celana jeans abu-abu, serta helm hitam," sebut Tyo.
Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai percobaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kakak Pelaku Ditangkap Kasus Berbeda
Tyo mengatakan, pada hari yang sama, polisi turut menangkap kakak pelaku berinisial JA dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Tanjungsari.
JA yang merupakan kakak kandung MR, ditangkap bersama rekannya DD, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor tahun 2019.
"Motor yang digunakan MR ini bukan miliknya, motor tersebut dipinjam tersangka ke temannya," tutur Tyo.
Dalam aksinya, tersangka JA diduga masuk ke rumah saksi untuk mengambil kunci asli kendaraan.
Lalu, tersangka menyerahkannya kepada DD yang kemudian membawa kabur sepeda motor korban.
"Keduanya diduga terlibat pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga di Desa Margajaya, Kecamatan Tanjungsari," sebut Tyo.
Tyo mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Tyo menegaskan, dua kasus ini tidak saling berkaitan sama sekali selain hubungan adik kakak dari dua tersangka dalam dua kasus tersebut.
"Dalam kasus pencurian sepeda motor ini, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian beserta kunci kontak dan STNK kendaraan," kata Tyo. (*/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| TABRAKAN Beruntun di Jalan Tol Akibatkan 2 Orang Tewas, Dipicu Truk Berhenti Karena Ban Kempes |
|
|---|
| PRABOWO Minta Mendagri Cek Kepala Derah Lakukan Kunjungan ke Luar Negeri saat Peresmian KDKMP |
|
|---|
| TAK Terima Ditegur Merokok dan Lompat Pagar Sekolah, 8 Siswa SMK Keroyok Satpam Hingga Babak Belur |
|
|---|
| SALINGSenggol saat Joget Berujung Penembakan Sesama TNI, Pratu FAA Tewas, Tangis Pilu Sang Kakak |
|
|---|
| PRABOWO Minta Masyarakat Jangan Panik Soal Rupiah Makin Lemah: Selama Purbaya Masih Senyum, Tenang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jambret-lindas-mahasiswi-Unpad.jpg)