Berita Viral

Jambret Tega Lindas Mahasiswi Unpad Setelah 2 Kali Aksinya Gagal Total

Polisi akhirnya menangkap pelaku percobaan jambret yang tega melindas mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad)

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
Kompas.com
Polres Sumedang saat jumpa pers kasus percobaan curas terhadap mahasiswi Unpad dan curanmor di Mapolres Sumedang, Jabar, Sabtu (16/5/2026) sore. Kompas.com/Aam Aminullah) 

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi akhirnya menangkap pelaku percobaan jambret yang tega melindas mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad) di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Pelaku berinisial MR alias Iban (21), warga Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

Sedangkan korban berinisial GCR (21), mahasiswi semester 6 Jurusan Akuntansi Universitas Padjadjaran (Unpad) asal Kota Palembang, Sumatra Selatan.

Pelaku sempat melindas korban menggunakan sepeda motor setelah aksinya menjambret tas gagal. 

Sebelum korban GCR, pelaku juga melakukan aksi percobaan pencurian dengan pemberatan serupa terhadap korban lainnya, tetapi juga gagal.

Peristiwa itu terjadi di Gang Mawar 5, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 19.40 WIB.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, aksi nekat MR ini didorong motif ekonomi.

"Motifnya ekonomi, dia kerjanya parkir di wilayah Tanjungsari dan MR ini bukan residivis," ujar Tyo saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Sabtu (16/5/2026) sore.

Baca juga: DICAP Duta Halusinasi, Ayu Aulia Ikhlas, Ogah Buka Identitas Pejabat R: Biarlah Dia Hidup Tenang

Tyo menuturkan, pada hari H kejadian, MR melakukan aksi nekatnya dua kali di tempat dan waktu yang sama.

Pertama percobaan terhadap korban SNB, mahasiswi, 21 tahun, korban tidak melapor.

"Percobaan pertama ini gagal, lalu datang korban GCR dan dia melakukan upaya kejahatannya lagi, tapi juga gagal karena korban berteriak, lari, hingga terjatuh, dan terlindas tersangka MR," tutur Tyo.

Tyo menuturkan, saat kejadian, korban GCR usai membeli makanan dan berjalan melintasi Gang Mawar tersebut.

Tiba-tiba, pelaku mendekati korban sambil menodongkan pisau dan berusaha merampas telepon genggam dan tas milik korban.

Pelaku juga mengancam korban agar tidak berteriak.

Namun, korban justru berteriak meminta pertolongan sambil berusaha melarikan diri.

"Dalam kondisi panik itu, korban terjatuh. Bukannya menolong, pelaku justru menabrak dan melindas korban menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian," ucap Tyo.

Aksi brutalnya tersebut sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Rekaman video itu kemudian membantu polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Tanjungsari.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam silver berikut STNK dan kunci kendaraan.

"Kemudian sebilah pisau, jaket cokelat-oranye, celana jeans abu-abu, serta helm hitam," sebut Tyo.

Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai percobaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kakak Pelaku Ditangkap Kasus Berbeda

Tyo mengatakan, pada hari yang sama, polisi turut menangkap kakak pelaku berinisial JA dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Tanjungsari.

JA yang merupakan kakak kandung MR, ditangkap bersama rekannya DD, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor tahun 2019.

"Motor yang digunakan MR ini bukan miliknya, motor tersebut dipinjam tersangka ke temannya," tutur Tyo.

Dalam aksinya, tersangka JA diduga masuk ke rumah saksi untuk mengambil kunci asli kendaraan.

Lalu, tersangka menyerahkannya kepada DD yang kemudian membawa kabur sepeda motor korban.

"Keduanya diduga terlibat pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga di Desa Margajaya, Kecamatan Tanjungsari," sebut Tyo.

Tyo mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tyo menegaskan, dua kasus ini tidak saling berkaitan sama sekali selain hubungan adik kakak dari dua tersangka dalam dua kasus tersebut.

"Dalam kasus pencurian sepeda motor ini, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian beserta kunci kontak dan STNK kendaraan," kata Tyo. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved