Berita Viral

JEJAK Kelam di Balik Kasus Guru Ponpes Cabuli 4 Santri di Lombok, Dulu Korban Kini Jadi Pelaku

Guru ponpes di Lombok Tengah, NTB berinisial MYA (25), ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap 4 santrinya.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
news law via tribunnews
Ilustrasi pencabulan. Guru pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial MYA (25), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap empat santrinya. 

"Kami memastikan proses hukum berjalan profesional dan memberikan atensi khusus terhadap pemulihan psikologis para korban, " kata Puguan. 

Baca juga: PROFIL dan Biodata AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea, Lulusan Akpol 2015 yang Terjerat Kasus Narkoba

Modus Pinjami Ponsel 

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi menambahkan, MYA tidak melancarkan aksinya menggunakan ancaman fisik atau iming-iming soal spiritual. 

Ia memanfaatkan ponsel untuk mendekati para santri yang masih di bawah umur tersebut. 

“Jadi sebelum melakukan (aksinya), tersangka ini memberikan pinjaman HP dan segala macam. Kemudian di sanalah dia mulai melakukan hal-hal yang tidak senonoh,” tandas Brata. 

Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, tersangka MYA mengakui bahwa seluruh perbuatan asusila tersebut dilakukan di dalam lingkungan ponpes. 

Baik itu saat jam sekolah berlangsung maupun malam hari. 

Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk baju korban dan ponsel milik pelaku yang digunakan untuk menjalankan modusnya. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini sudah tayang di Tribunlombok.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved