Berita Viral

JEJAK Kelam di Balik Kasus Guru Ponpes Cabuli 4 Santri di Lombok, Dulu Korban Kini Jadi Pelaku

Guru ponpes di Lombok Tengah, NTB berinisial MYA (25), ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap 4 santrinya.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
news law via tribunnews
Ilustrasi pencabulan. Guru pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial MYA (25), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap empat santrinya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Guru pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial MYA (25), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap empat santrinya.

Di balik kasus tersebut, terungkap jejak kelam tersangka MYA di masa lalu.

MYA ternyata pernah menjadi korban pencabulan.

Hal itu dialami MYA saat masih berada di sebuah ponpes di wilayah Pulau Jawa.

Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, yang membantu pendampingan para santri setingkat SMP yang menjadi korban MYA.

"Jadi pelaku ini dulunya pernah menjadi korban saat mondok di Jawa," kata Joko, Sabtu (16/5/2026), dilansir dari TribunLombok. 

Adapun guru ponpes tersebut kini sudah ditahan oleh Polres Lombok Tengah, dan juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB. 

"Tidak kita biarkan (santri yang jadi korban) tetap di Ponpes karena pelaku sudah ditahan, tetap juga kita lakukan pendampingan kepada para korban," tukas Joko.

Baca juga: Rupiah Melemah, Prabowo Sebut Masyarakat di Desa tak Terpengaruh Langsung: Nggak Pakai Dolar

PENCABULAN SANTRI - Tersanga MY (28), oknum guru ponpes di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap empat santrinya. (TtribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika)
PENCABULAN SANTRI - Tersanga MY (28), oknum guru ponpes di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap empat santrinya. (TtribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika) (TribunLombok.com)

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Puguan Hutahaean menjelaskan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengalami gangguan kesehatan dan menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas Sengkol. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, santri tersebut diketahui mengidap penyakit menular seksual. 

"Keluarga korban kemudian melapor pada pimpinan pondok telah menjadi korban sodomi yang dilakukan oleh gurunya sendiri atau tersangka MYA," ujarnya, Sabtu.

Dari laporan salah satu santri tersebut, kemudian penyidik Reskrim Polres Lombok Tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. 

"Diketahui ada 3 santri lainnya yang diduga menjadi korban tersangka MYA, ketiganya juga masih berstatus pelajar SMP di ponpes tersebut," tandasnya. 

Puguan mengatakan bahwa keempat korban berasal dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. 

Kasat Reskrim mengatakan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang menimpa para santri dan memberikan perlindungan terhadap para korban serta membuka ruang pengaduan jika ada korban lain yang akan melapor, mereka akan dilindungi. 

"Kami memastikan proses hukum berjalan profesional dan memberikan atensi khusus terhadap pemulihan psikologis para korban, " kata Puguan. 

Baca juga: PROFIL dan Biodata AKP Yohanes Bonar Adiguna Hutapea, Lulusan Akpol 2015 yang Terjerat Kasus Narkoba

Modus Pinjami Ponsel 

Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi menambahkan, MYA tidak melancarkan aksinya menggunakan ancaman fisik atau iming-iming soal spiritual. 

Ia memanfaatkan ponsel untuk mendekati para santri yang masih di bawah umur tersebut. 

“Jadi sebelum melakukan (aksinya), tersangka ini memberikan pinjaman HP dan segala macam. Kemudian di sanalah dia mulai melakukan hal-hal yang tidak senonoh,” tandas Brata. 

Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, tersangka MYA mengakui bahwa seluruh perbuatan asusila tersebut dilakukan di dalam lingkungan ponpes. 

Baik itu saat jam sekolah berlangsung maupun malam hari. 

Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk baju korban dan ponsel milik pelaku yang digunakan untuk menjalankan modusnya. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini sudah tayang di Tribunlombok.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved