Berita Viral

TRAGIS Bocah 13 Tahun Tewas Ditikam Temannya Gegara Masalah Hubungan dengan Wanita

Tragis bocah 13 tahun di Bekasi tewas ditikam temannya gegara masalah perempuan

Tayang:
Istimewa via TribunWow.com
Ilustrasi penikaman - Seorang bocah laki-laki berinsial MR (13) tewas setelah ditikam oleh teman sebayanya berinisial YY (14). Insiden berdarah itu terjadi di kawasan Kampung Sawah, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Tragis bocah 13 tahun di Bekasi tewas ditikam temannya gegara masalah perempuan.

Adapun seorang bocah laki-laki berinsial MR (13) tewas setelah ditikam oleh teman sebayanya berinisial YY (14).

Insiden berdarah itu terjadi di kawasan Kampung Sawah, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Diduga kuat, aksi penikaman ini dipicu oleh perselisihan terkait hubungan dengan seorang perempuan.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, antara korban dan pelaku sebenarnya saling mengenal melalui media sosial.

Baca juga: VIRAL Influencer Kehilangan 140 Ribu Followers Dalam Semalam Gegara Filter Wajah Eror Saat Live

"Korban dan pelaku saling kenal di media sosial. Kemudian begitu bertemu, mereka mempermasalahkan antara lain juga terkait hubungan dekat dengan wanita," ujar Kusumo dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Peristiwa maut ini bermula pada Selasa (28/4/2026) sekira pukul 22.00 WIB. 

Saat itu, korban MR mendatangi kediaman YY bersama empat orang rekannya.

Di lokasi tersebut, YY diketahui sedang bersama seorang teman perempuan.

Pertemuan itu pun langsung berujung pada cekcok mulut yang memanas.

Situasi yang semula hanya adu mulut berubah menjadi pertikaian fisik. 

Di tengah keributan, pelaku YY diduga mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang telah ia persiapkan sebelumnya.

Baca juga: INI ALASAN Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5,68 Triliun

"Pelaku sudah menyiapkan pisau sehingga korban terkena penikaman dan meninggal dunia tidak jauh dari lokasi kejadian," lanjut Kusumo.

Nahas, luka tusuk yang diderita MR membuatnya tak tertolong. 

Korban ditemukan meninggal dunia tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku. 

Karena melibatkan anak di bawah umur, proses hukum dilakukan melalui mekanisme peradilan anak.

Saat ini, YY telah dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Saat ini perkara telah memasuki tahap dua dan pelaku yang berstatus anak berhadapan dengan hukum telah diserahkan ke pengadilan," pungkas Kusumo.

*/tribun-medan.com

artikel ini telah tayang di Tribunjateng

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved