Berita Viral

SIASAT Licik Satpam Masuk Kamar ART di Rumah Pribadi Bupati Konsel, Korban Baru Sehari Kerja

Peristiwa bermula saat korban SA baru saja kembali ke rumah tempatnya bekerja dan masuk ke kamar untuk berganti pakaian

Tayang:
IST
OLAH TKP - Wanita SA, korban dugaan pencabulan di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo, memperagakan sembilan adegan dugaan pencabulan, Kamis (14/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, polisi memeriksa sejumlah titik di dalam rumah yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencabulan. (Istimewa) 

Di dalam kamar tersebut, tertinggal barang-barang milik tersangka berupa celana dalam, kunci motor, ponsel, dan korek api.

Tersangka sempat kembali mengetuk pintu untuk meminta barang-barangnya, lalu segera pergi setelah korban menyerahkannya melalui celah pintu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian paha dan tangan kanan, serta trauma psikis yang mendalam. 

Korban telah melaporkan peristiwa ini ke Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut, Kamis (14/5/2026).

Markas polisi ini berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Sebelumnya diberitakan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial CA (31).

CA diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial, SA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan CA dilakukan, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup CA kami tetapkan tersangka, dan berhasil diamankan di TKP, yakni di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari,” jelasnya, Jumat (15/5/2026).

Karena perbuatannya, CA kini telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 414 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencabulan," jelasnya. 

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun sultra
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved