Berita Viral

SIASAT Licik Satpam Masuk Kamar ART di Rumah Pribadi Bupati Konsel, Korban Baru Sehari Kerja

Peristiwa bermula saat korban SA baru saja kembali ke rumah tempatnya bekerja dan masuk ke kamar untuk berganti pakaian

Tayang:
IST
OLAH TKP - Wanita SA, korban dugaan pencabulan di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo, memperagakan sembilan adegan dugaan pencabulan, Kamis (14/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, polisi memeriksa sejumlah titik di dalam rumah yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencabulan. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah siasat licik satpam masuk kamar ART di rumah pribadi Bupati Konsel.

Korban berinisial  SA (18) diketahui baru sehari bekerja.

Aksi pencabulan yang dilakukan pria berinisial CA itu terjadi pada Selasa (12/5/2026).

Baca juga: AWAL Mula Modus Sekuriti Cabuli ART di Rumah Bupati Konsel, Dalih Mau Ngobrol Masuk ke Kamar

Korban diketahui baru saja bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka CA merupakan kerabat dari istri pemilik rumah tersebut.

Insiden ini terjadi di rumah pribadi yang berlokasi di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Baca juga: Gubernur Bobby Nasution Sindir Wali Kota Medan ke Luar Negeri Tanpa Izin: Bilangnya ke Luar Kota

Peristiwa bermula saat korban SA baru saja kembali ke rumah tempatnya bekerja dan masuk ke kamar untuk berganti pakaian.

Saat hendak menuju kamar mandi, korban berpapasan dengan CA yang saat itu hendak membuang sampah.

Tak lama kemudian, CA masuk ke dalam kamar korban dengan dalih ingin mengobrol.

Sambil bermain ponsel, tersangka bertanya mengenai keberadaan asisten rumah tangga lainnya. 

Baca juga: PGSI Medan Beri Beasiswa Pembinaan untuk Puluhan Atlet, Bangun Regenerasi Gulat Sejak Dini

Percakapan berlanjut hingga CA menanyakan status hubungan korban.

Meski tidak dijawab, tersangka menimpali dengan berkata, "kita pacaran saja."

Merasa terancam, korban mencoba berdiri untuk menghindar.

Namun, CA segera menutup pintu kamar dan mencoba menenangkan korban.

“Janmi takut, sa nda apa-apakan ji kamu. Sini kita cerita-cerita saja, ada yang mau saya tanyakan,” ucap CA kepada korban.

Setelah korban duduk kembali di tempat tidur, tersangka mulai melakukan aksi nekatnya dengan merangkul dan meraba tubuh korban.

Baca juga: Langkah Kecil, Harapan Besar : Perjuangan Pedagang Kerupuk yang Tak Mengenal Kata Menyerah

Meski korban sempat melawan dan menjauh, CA terus membujuk korban untuk berhubungan badan sembari mengatakan bahwa tidak ada orang lain yang akan tahu.

Tersangka kemudian memaksa korban berbaring di tempat tidur.

Dalam posisi terhimpit, korban sempat mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada istri Bupati Konsel.

Namun, CA justru balik mengancam korban.

"Kalau kamu teriak, kita akan dinikahkan," ancam tersangka yang membuat korban sempat terdiam karena takut.

Dalam kondisi tersebut, tersangka melakukan serangkaian tindakan pelecehan seksual secara paksa.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik rambut, memukul, hingga mencakar tersangka untuk melepaskan diri.

Situasi semakin mencekam ketika CA berusaha melakukan tindakan yang lebih jauh.

Korban terus melakukan perlawanan hingga sempat mengeluh ingin pingsan.

Saat korban mencoba mengambil ponsel untuk menghubungi keluarga, tersangka segera merampas dan membuang ponsel tersebut.

Ketegangan memuncak saat tersangka mengoleskan sabun cuci muka dan handbody milik korban ke area alat kelaminnya sendiri, yang kemudian justru membuatnya merasa perih. 

Memanfaatkan kepanikan tersangka yang merasa kesakitan, korban mencoba mengetuk dinding dan pintu untuk meminta pertolongan kepada penghuni kamar sebelah.

Merasa panik karena korban terus berusaha mencari bantuan, tersangka akhirnya lari keluar dari kamar.

Setelah CA keluar, korban langsung mengunci pintu kamar. 

Di dalam kamar tersebut, tertinggal barang-barang milik tersangka berupa celana dalam, kunci motor, ponsel, dan korek api.

Tersangka sempat kembali mengetuk pintu untuk meminta barang-barangnya, lalu segera pergi setelah korban menyerahkannya melalui celah pintu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian paha dan tangan kanan, serta trauma psikis yang mendalam. 

Korban telah melaporkan peristiwa ini ke Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut, Kamis (14/5/2026).

Markas polisi ini berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Sebelumnya diberitakan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengamankan seorang pria berinisial CA (31).

CA diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial, SA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan CA dilakukan, Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup CA kami tetapkan tersangka, dan berhasil diamankan di TKP, yakni di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari,” jelasnya, Jumat (15/5/2026).

Karena perbuatannya, CA kini telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 414 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencabulan," jelasnya. 

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved