Berita Viral

ANGGOTA DPRD Achmad Syahri Dijatuhi Sanksi Teguran Keras Buntut Main Game Sambil Merokok Saat Rapat

Anggota DPRD Jember Achmad Syahri dijatuhi sanksi teguran keras buntut main game sambil merokok saat rapat

Tayang:
DPRD Jember
DIHUJAT WARGANET- Achmad Syahri As Siddiqi, anggota DPRD Jember dihujat warganet karena merokok sambil main game saat rapat tentang masalah kesehatan. 

TRIBUN-MEDAN.COMAnggota DPRD Jember Achmad Syahri dijatuhi sanksi teguran keras buntut main game sambil merokok saat rapat.

Adapun anggota Komisi D DPRD Jember Achmad Syahri As Siddiqi menjalani sidang etik di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Turut hadir dalam persidangan itu adalah Ketua DPC Gerindra Jember Ahmad Halim, yang juga Ketua DPRD Jember.

Mengutip dari Tribunnews.com, Majelis Kehormatan Partai Gerindra mengancam akan memberhentikan Achmad Syahri Assidiqi dari jabatan anggota DPRD Kabupaten Jember jika kembali melakukan pelanggaran etika dan disiplin partai.

MAIN GAME SAAT RAPAT: Tangkapan layar anggota Komisi D DPRD Jember sedang main game saat RDP, Senin (11/5/2026). Sosok Ahmad Syahri as Siddiqi kini viral di media sosial.
MAIN GAME SAAT RAPAT: Tangkapan layar anggota Komisi D DPRD Jember sedang main game saat RDP, Senin (11/5/2026). Sosok Ahmad Syahri as Siddiqi kini viral di media sosial. (IST)

"Apabila di kemudian hari saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," kata pimpinan sidang, Fikrah Auliaurrahman, saat membacakan amar putusan.

Baca juga: KRONOLOGI Driver Ojek Online Tewas Kecelakaan Bersama Ibu, Tinggal Berdua Sejak Sang Ayah Meninggal

Dalam amar putusannya, Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir terhadap Syahri. 

"Mengadili. Menyatakan saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," ujar Fikrah.

"Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri Assidiqi SE anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember," lanjut dia.

Anggota Majelis Kehormatan, Yunico Syahrir, memaparkan bahwa Syahri secara jelas telah melanggar sejumlah poin krusial dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Beberapa pasal yang dilanggar antara lain Pasal 16 ayat 2 dan 3 Anggaran Dasar mengenai kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai, serta Pasal 67 ayat 5 terkait sumpah kader.

Achmad Syahri tertangkap kamera sedang bermain game sambil merokok ketika sedang mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi D DPRD Jember di ruang Badan Musyawarah, Senin (11/5/2026).

Rapat itu membahas perihal kesehatan, antara lain penanganan campak dan perkembangan Universal Health Coverage (UHC).

Baca juga: Wartawan Media Online di Medan Mengaku Diintimidasi dan Dipaksa Buat Video Klarifikasi

RDP diikuti oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, lalu 15 Puskesmas yang kasus campaknya banyak, BPJS Kesehatan, dan Dinas Sosial.

Sementara itu, Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember belum menerima surat disposisi dari ketua DPRD Kabupaten Jember perihal pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPRD Jember Achmad Syahri As Siddiqi, hingga Jumat (15/5/2026).

"Kami belum menerima disposisi apapun dari Ketua, tidak ada surat disposisi masuk adanya pengaduan atau laporan tertulis" ujar Ketua BK DPRD Jember Muhammad Hafidi Kholis kepada TribunJatim.com, Jumat (15/5/2026).

Prosedur pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh anggota DPRD di BK, kata Hafidi, harus berdasarkan surat disposisi dari ketua dewan.

Ketua dewan mengeluarkan disposisi itu berdasarkan pengaduan atau laporan tertulis yang masuk.

"Ketua dewan yang memverifikasi, jika masuk ke kami akan kami proses. Tanpa itu, kami tidak bisa memprosesnya," ujar Hafidi.

Terkait kasus anggota dewan yang tertangkap kamera sedang bermain game dan merokok dalam rapat dengar pendapat, BK belum bisa menanganinya karena belum ada surat apapun yang diterima BK.

*/tribun-medan.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved