Berita Viral
MODUS Jaksa Gadungan Tilep Duit Mahasiswa Rp69 Juta, Nginap Sebulan di Villa, Pakai Seragam Kejati
Korban disebut tergiur setelah IK menjanjikan pekerjaan sebagai penjaga tahanan di lingkungan kejaksaan.
TRIBUN-MEDAN.com - Terkuak modus jaksa gadungan tilep duit mahasiswa Rp69 juta.
Dengan uang hasil penipuannya, pelaku mennginap selama sebulan di villa.
Selain itu ia juga hidup foya-foya hingga open BO.
Baca juga: NASIB April Korban Malapraktik Klinik Kecantikan: Mulut Jadi Miring hingga Ada Luka Nanah di Mulut
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku berinisial IK memakai seragam Kejati.
Ia juga memakai mobil mewah yang disewanya.
Kasus ini terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Pemilik Tambak Ikan di Hamparan Perak Tewas dengan Luka Bacokan, Diduga Dibunuh Adik Ipar
IK nekat menyamar sebagai jaksa demi menipu para pencari kerja.
Uang hasil kejahatan itu diduga dipakai untuk hidup mewah, mulai dari menyewa mobil mahal, tinggal di vila, hingga memesan perempuan melalui aplikasi kencan online.
Kini, aksi pria yang dikenal sebagai “jaksa gadungan” itu harus berakhir setelah diringkus aparat Satreskrim Polresta Kendari.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari korban yang merasa ditipu setelah dijanjikan pekerjaan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap IK di kamar kosnya pada Selasa (12/5/2026).
Saat penggerebekan berlangsung, pelaku sempat menyangkal semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Baca juga: Nasihat Pigai Saat Jenguk Siswa Keracunan MBG, Sekolah yang Rajin Supaya Jadi Menteri Seperti Saya
Namun, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang sulit dibantah, termasuk seragam kejaksaan lengkap serta ID Card palsu yang diduga digunakan untuk meyakinkan para korban.
Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Minta Uang Rp69 Juta
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa salah satu korban utama dalam kasus ini adalah seorang mahasiswa berinisial AL asal Konawe Kepulauan.
Korban disebut tergiur setelah IK menjanjikan pekerjaan sebagai penjaga tahanan di lingkungan kejaksaan.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.
Baca juga: JAWABAN JPU Soal Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara: Kami Tahu yang Kami Kerjakan
Korban diminta menyetor uang dalam jumlah besar dengan dalih biaya administrasi dan pengurusan.
"Aksi penipuan ini sudah berlangsung sejak tahun lalu. Korban AL dijanjikan bisa bekerja sebagai penjaga tahanan setelah menyetor uang sebesar Rp69 juta," jelas AKP Welliwanto Malau, Kamis (14/5/2026).
Tanpa curiga, korban menyerahkan uang tersebut karena percaya dengan identitas palsu dan penampilan meyakinkan pelaku.
Untuk memperkuat penyamarannya, IK diduga sengaja menyiapkan berbagai atribut yang menyerupai aparat kejaksaan.
Ia mengenakan seragam dinas Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) lengkap dengan kartu identitas palsu.
Baca juga: PERNYATAAN Menteri Pigai Saat Jenguk Siswa Keracunan MBG: Sekolah Rajin Biar Jadi Menteri Kayak Saya
Tak hanya itu, ia juga sering tampil menggunakan mobil mewah hasil rental, agar terlihat sebagai pejabat penting.
Dengan gaya hidup glamor dan penampilan rapi, banyak orang percaya bahwa dirinya benar-benar seorang jaksa.
Polisi menduga cara ini sengaja dilakukan agar korban semakin yakin dan mudah tertipu.
Sewa Vila hingga Open BO via MiChat
Fakta mengejutkan terungkap setelah polisi menelusuri aliran dana hasil penipuan.
Alih-alih digunakan untuk kebutuhan penting, uang puluhan juta dari korban justru dipakai pelaku untuk bersenang-senang.
"Uang hasil penipuan digunakan IK untuk berfoya-foya. Di antaranya menginap di vila selama satu bulan, menyewa mobil mewah, hingga memesan wanita atau open BO melalui aplikasi MiChat," ungkap polisi.
Temuan ini membuat publik geram karena pelaku diduga menikmati hasil kejahatan sambil terus mencari korban baru.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga IK tidak hanya menipu satu orang.
Pelaku disebut kerap menjalankan aksinya di beberapa wilayah sekitar Kendari, seperti: Soropia, Konawe, Konawe Kepulauan
Target utamanya adalah masyarakat yang sedang mencari pekerjaan, terutama anak muda dan mahasiswa yang ingin menjadi aparatur negara.
Polisi kini membuka kemungkinan adanya korban-korban lain yang belum melapor.
Selain kasus penipuan berkedok jaksa palsu, IK juga disebut terlibat dalam tindak pidana lain.
Polisi mengungkap bahwa pria tersebut diduga melakukan penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polresta Kendari.
Kasus itu kini sedang didalami bersamaan dengan penyidikan dugaan penipuan dan pemalsuan identitas.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada orang yang menawarkan pekerjaan dengan imbalan sejumlah uang.
Polisi meminta warga selalu memverifikasi identitas pihak yang mengaku pejabat atau aparat penegak hukum.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan modus serupa.
Sebab, penipuan berkedok penerimaan kerja masih menjadi salah satu modus yang kerap memakan korban, terutama di tengah tingginya kebutuhan lapangan pekerjaan.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/JAKSA-GADUNGAN-Seorang-pria-berinisial-IK-28-di-Kendari-ditangkap-setelah-diduga.jpg)