Breaking News

Berita Viral

HEBOH Perjalanan Dinas Mewah KPU, Sewa Helikopter Rp 198,9 Juta Untuk Lantik KPPS di Cianjur

Di tengah efisiensi anggaran, muncul kabar heboh tentang perjalanan dinas mewah KPU yang sewa helikopter

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
Istimewa
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap (Istimewa/KPU.go.id). Parsaadaan HArahap termasuk datu dari empat orang yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan etik sewa helikopter ke Cianjur, Jawa Barat. 

Atas dasar itu, para pengadu meminta DKPP menyatakan para teradu melakukan pelanggaran kode etik berat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap.

KPU Dilaporkan ke DKPP atas Dugaan Pemborosan Sewa Helikopter

Koalisi Masyarakat Sipil -salah satu pihak di dalamnya adalah eks mantan Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay- melaporkan bekas lembaga tempatnya bertugas ke DKPP.

KPU dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik penggunaan helikopter dalam perjalanan ke Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat pada 25 Januari 2024.

"Pada Rabu, 13 Mei 2026 Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dalam penggunaan helikopter oleh penyelenggara pemilu,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan pers, Kamis (14/5/2026).

“Laporan ini didasarkan atas potensi pemborosan anggaran negara dan pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas dan wewenang jabatan,” lanjut isi keterangan pers itu.

Penggunaan helikopter tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepatutan penggunaan anggaran negara.

Sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 113/PMK.05/2012 juncto PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. 

Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, pencapaian kinerja, efisiensi, dan akuntabilitas. 

Sementara itu, Pasal 10 ayat (1) mengatur biaya perjalanan dinas wajib mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Dalam praktik administrasi pemerintahan, helikopter bukan moda transportasi standar untuk perjalanan dinas reguler. 

Penggunaannya hanya dapat dibenarkan dalam kondisi mendesak, keterbatasan akses, atau situasi yang berkaitan dengan keselamatan maupun kepentingan strategis negara. 

Padahal, lokasi tujuan disebut memiliki akses jalan yang memadai dan tidak berada dalam kondisi bencana, force majeure, ataupun keadaan darurat lain yang mengharuskan penggunaan transportasi udara berbiaya tinggi. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved