Berita Viral

Nadiem Makarim Jalani Operasi Usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Sang Istri: Kami Hanya Bisa Berdoa

Franka mengaku hanya bisa berdoa dengan situasi sang suami yang menjalani operasi setelah mendengar tuntutan 18 tahun penjara

Tayang:
Tribunnews.com
JALANI OPERASI - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). Istri Nadiem menulis curhatan pilunya terkait kondisi suaminya yang jalani operasi usai dituntut 18 tahun penjara 

TRIBUN-MEDAN.com - Nadiem Makarim jalani operasi usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Sang istri, Franka Franklin menulis curhatan pilunya, dalam akun media sosial Instagram pribadinya, Kamis (14/5/2026).

Dalam unggahan tersebut, Franka yang mengenakan pakaian warna putih tampak mendampingi Nadiem yang terbaring di tempat tidur rumah sakit.

Baca juga: Usai Viral, Keluarga Buka Suara Soal Kondisi Kamaruddin Simanjuntak, Sayangkan Foto-foto Tersebar

Franka mengaku hanya bisa berdoa dengan situasi sang suami yang menjalani operasi setelah mendengar tuntutan 18 tahun penjara dari jaksa penuntut umum, dalam persidangan kasus tersebut.

Bukan pertama kali, Nadiem menjalani operasi untuk kelima kalinya.

"Kemarin hari dimulai di pengadilan.

Malam tadi, Nadiem masuk ke meja operasi untuk kelima kalinya.

Di antara dua momen itu, kami hanya bisa berdoa," tulis Franka.

Baca juga: Kejari Medan Tangkap Buron Kasus Kredit Macet Bank Pelat Merah Rp 6,2 Milliar

Sebagai istri, Franka mengaku akan terus mendampingi sang suami apapun yang terjadi.

"Saya tidak akan berbicara tentang tuntutan yang mereka bacakan.

Yang saya tahu, saya ada di sini, kami semua tetap disini.

Dan ia, dengan segala yang sedang ditanggungnya, tidak sendiri," tulisnya.

Franka pun berdoa bukan hanya untuk kesembuhan sang suami, melainkan keteguhan menunggu keadilan.

JADI TERSANGKA: Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025).
JADI TERSANGKA: Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis (4/9/2025). (PUSPENKUM KEJAGUNG)

"Yang kami doakan bukan hanya untuk kesembuhannya.

Saya mohon doa untuk keteguhan.

Bagi kami, bagi semua yang berjuang di tempat yang sama, bagi mereka yang masih menunggu keadilan menemukan jalannya," tulis Franka.

Alasan Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara

Jaksa menilai Nadiem memiliki peran sentral dalam proyek pengadaan Chromebook yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Beberapa alasan yang mendasari tuntutan tinggi antara lain:

- Kerugian negara: Jaksa menilai proyek ini menimbulkan kerugian finansial yang sangat besar, mencapai lebih dari Rp5 triliun.

- Posisi strategis: Sebagai menteri, Nadiem dianggap memiliki tanggung jawab penuh atas kebijakan dan pengawasan proyek.

- Efek domino: Dugaan korupsi ini dinilai merusak kepercayaan publik terhadap program digitalisasi pendidikan.

- Pemberatan hukuman: Jaksa menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara sistematis, melibatkan banyak pihak, dan berdampak luas pada masyarakat.

Baca juga: DITUNTUT 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Kecewa: Kenapa Lebih Besar Daripada Teroris?

Respons Nadiem

Nadiem menolak keras tuntutan tersebut.

Ia menyebut tuntutan lebih berat daripada hukuman bagi pembunuh dan teroris.

Menurutnya, tidak ada bukti korupsi maupun kesalahan administrasi dalam kasus ini.

Ia juga menyoroti uang pengganti yang dituntut jaksa jauh melebihi kekayaannya.

“Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Penuntutan saya lebih besar daripada teroris? Ini mungkin karena di dalam alur persidangan ini sudah terang-benderang bahwa saya tidak bersalah,” tegas Nadiem.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Nadiem hadir dengan status tahanan rumah, mengenakan gelang deteksi elektronik.

Sebelumnya, tiga terdakwa lain dalam kasus ini sudah divonis bersalah.

Ketiganya yaitu Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan konsultan teknologi Ibrahim Arief alias Ibam.

Tuntutan tinggi dari jaksa menimbulkan perdebatan luas, terutama terkait proporsionalitas hukuman dibandingkan dengan kasus-kasus pidana berat lainnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved