Berita Viral
Fakta Baru Viralnya LCC MPR di Kalbar, Masuk Ranah Hukum hingga Gibran Beri Tips saat Debat
Polemik bermula saat final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat berlangsung pada Sabtu (9/5/2026).
Kedua juri tersebut yakni Dyastasita Widya Budi yang menjabat sebagai Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI dan Indri Wahyuni selaku Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR.
Dalam keterangannya, MPR RI juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas polemik yang terjadi.
MPR menegaskan bahwa kegiatan pendidikan dan pembinaan generasi muda harus menjunjung tinggi sportivitas, objektivitas, keadilan, serta semangat pembelajaran yang konstruktif.
Selain itu, MPR menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penilaian dan mekanisme keberatan peserta dalam perlombaan tersebut.
4. Gugatan Resmi Dilayangkan ke PN Jakarta Pusat
Polemik kemudian masuk ke ranah hukum setelah advokat David Tobing melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan kode register JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026.
Dalam gugatan itu, David menggugat Ketua MPR RI Ahmad Muzani sebagai tergugat I.
Sementara Dyastasita Widya Budi menjadi tergugat II, Indri Wahyuni sebagai tergugat III, dan MC Shindy Lutfiana sebagai tergugat IV.
David menilai tindakan para tergugat tidak mencerminkan prinsip profesionalitas dan sportifitas dalam kompetisi.
Ia juga menyebut peserta tidak mendapatkan perlakuan yang adil selama perlombaan berlangsung.
“Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asass kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel,” kata David.
Dalam gugatannya, David mendalilkan para tergugat telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata.
KUHPerdata sendiri merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur hubungan hukum antarindividu dalam ranah perdata di Indonesia.
Pasal tersebut berbunyi:
| Cerita Josepha Bertemu Wapres Gibran usai LCC Kalbar Viral, Dapat Pesan dan Tips saat Debat |
|
|---|
| Pasien Ditahan di RSUD Amri Tambunan tak Bisa Bayar 3,4 juta, Beda Penjelasan Pihak RS dan Syafrizal |
|
|---|
| Babak Baru Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat MPR Digugat ke Pengadilan, Berikut Duduk Perkaranya |
|
|---|
| Santriwati Makin Berani Speak Up, Dua Kiai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan |
|
|---|
| Polemik Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman, Indramayu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/cerdas-cermat-lomba.jpg)