Berita Viral

Fakta Baru Viralnya LCC MPR di Kalbar, Masuk Ranah Hukum hingga Gibran Beri Tips saat Debat

Polemik bermula saat final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat berlangsung pada Sabtu (9/5/2026).

Tayang:
Tangkapan layar
VIRAL CERDAS CERMAT MPR: Master of ceremony (MC) lomba cerdas cermat MPR RI kena mental usai viral. Di sisi lain, penonton membongkar kisah di balik layar lomba. 

Kedua juri tersebut yakni Dyastasita Widya Budi yang menjabat sebagai Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI dan Indri Wahyuni selaku Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR.

Dalam keterangannya, MPR RI juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas polemik yang terjadi.

MPR menegaskan bahwa kegiatan pendidikan dan pembinaan generasi muda harus menjunjung tinggi sportivitas, objektivitas, keadilan, serta semangat pembelajaran yang konstruktif.

Selain itu, MPR menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penilaian dan mekanisme keberatan peserta dalam perlombaan tersebut.

4. Gugatan Resmi Dilayangkan ke PN Jakarta Pusat

Polemik kemudian masuk ke ranah hukum setelah advokat David Tobing melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan kode register JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026.

Dalam gugatan itu, David menggugat Ketua MPR RI Ahmad Muzani sebagai tergugat I.

Sementara Dyastasita Widya Budi menjadi tergugat II, Indri Wahyuni sebagai tergugat III, dan MC Shindy Lutfiana sebagai tergugat IV.

David menilai tindakan para tergugat tidak mencerminkan prinsip profesionalitas dan sportifitas dalam kompetisi.

Ia juga menyebut peserta tidak mendapatkan perlakuan yang adil selama perlombaan berlangsung.

“Bahwa tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, asass kepatutan, kehati-hatian, dan sportifitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel,” kata David.

Dalam gugatannya, David mendalilkan para tergugat telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata.

KUHPerdata sendiri merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mengatur hubungan hukum antarindividu dalam ranah perdata di Indonesia.

Pasal tersebut berbunyi:

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved