Berita Viral
Santriwati Makin Berani Speak Up, Dua Kiai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
Gelombang keberanian santriwati untuk bersuara semakin nyata setelah kasus pencabulan di Pati mencuat.
Barang bukti berupa pakaian korban dan ponsel berhasil diamankan polisi.
Ashari kini dijerat pasal berlapis dari UU Perlindungan Anak, UU TPKS, hingga KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tindakan Tegas Kemenag
Kementerian Agama Kabupaten Pati mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo pada 5 Mei 2026.
Sebanyak 252 santri dari berbagai jenjang pendidikan telah dipulangkan ke orang tua masing-masing.
Kemenag menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama.
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa keberanian santriwati untuk speak up membuka jalan bagi penegakan hukum dan perlindungan anak di pesantren.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: Polemik Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman, Indramayu
Baca juga: Santriwati Laporkan Kiai, Dicabuli 25 Kali dengan Dalih Nikah Batin, Pelaku Kirim Chat tak Senonoh
Santriwati Laporkan Kiai
Pencabulan Puluhan Santriwati
Kiai Jadi Tersangka Pencabulan Santri
pencabulan
| Polemik Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman, Indramayu |
|
|---|
| Santriwati Laporkan Kiai, Dicabuli 25 Kali dengan Dalih Nikah Batin, Pelaku Kirim Chat tak Senonoh |
|
|---|
| KRONOLOGI Emak-emak Dipenjara Gara-gara Pagar Setinggi 3 Meter, Bermula Cekcok dengan Tetangga |
|
|---|
| Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Pakai Alat Bantu Napas Hingga Penampilan Berubah Drastis |
|
|---|
| Prabowo Sasar Harta Koruptor yang Disimpan Istri Muda, Tegaskan Bakal Disita, Ada Rp39 T tak Bertuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Puluhan-santriwati-menjadi-korban-cabul-kiai.jpg)