Breaking News

Berita Viral

NASIB Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun Kasus Chromebook

Nadiem Makarim, meluapkan kekecewaannya usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi laptop berbasis Chromebook.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
PUSPENKUM KEJAGUNG
DITUNTUT 18 TAHUN - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026), 

“Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu,” ujar dia. 

Selain itu, Nadiem mengaku khawatir terhadap dampak kasus ini bagi generasi muda Indonesia. 

“Tapi, yang ini terus terang hari ini, dengan efektif pidana 18 tambah 9 berarti 27 ya. 27 tahun pidana, saya sudah tidak tahu lagi apa harapan bagi anak-anak muda di negara ini,” ujar dia. 

Ia pun mempertanyakan apakah tuntutan berat tersebut merupakan konsekuensi karena dirinya melawan dakwaan di persidangan. 

“Kalau saya melawan balik, kalau saya membuka kebenaran di dalam sidang, apakah ini hukuman saya? Mungkin itu yang terjadi," ujar dia. 

“Mungkin bagi teman-teman lain yang tidak punya nama saya, tidak punya suara saya, mungkin hal-hal ini terjadi terus dalam sistem keadilan kita dan tidak pernah terbuka," lanjut dia. 

Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026). 

“(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar Jaksa, saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar. 

Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1.000.000.000 yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa. 

Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758. “(uang pegganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa. 

Kemudian, apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun. 

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar barang bukti dalam perkara tersebut tetap sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 10.000 kepada terdakwa. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved