Breaking News

Berita Viral

NASIB Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun Kasus Chromebook

Nadiem Makarim, meluapkan kekecewaannya usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi laptop berbasis Chromebook.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
PUSPENKUM KEJAGUNG
DITUNTUT 18 TAHUN - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026), 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, meluapkan kekecewaannya usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun.

Dalam wawancara usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026), Nadiem menyebut, tuntutan jaksa terhadap dirinya sebagai hal yang sangat mengecewakan dan tidak masuk akal. 

“Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya,” kata Nadiem. 

Ia juga menyoroti besarnya tuntutan yang diterimanya dibanding perkara pidana lain. 

“Rekor, lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain,” ujar dia. 

Nadiem mempertanyakan alasan tuntutan terhadap dirinya disebut lebih berat dibanding pelaku kejahatan berat lainnya. 

“Jadi, saya bingung. Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” kata dia. 

Baca juga: LBH Medan Sebut Hakim dan Panitera PN Medan yang Disanksi MA Tak Layak Lagi Bersidang

Menurut Nadiem, jalannya persidangan justru menunjukkan dirinya tidak bersalah.

“Nah, ini mungkin adalah karena di dalam alur persidangan ini sudah terang benderang bahwa saya tidak bersalah,” ucap dia. 

Ia juga mengaku tersakiti dengan adanya tuntutan uang pengganti yang nilainya mencapai triliunan rupiah. 

“Dan yang lebih menyakiti hati saya, dan ini hal yang saya tidak mengerti karena saya sudah mengabdikan diri saya 9-10 tahun kepada negara ini, bahwa ada uang pengganti,” ujar Nadiem. 

Ia kemudian merinci besaran uang pengganti yang dituntut jaksa. 

“Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun plus Rp 809 miliar, jadi totalnya itu Rp 5 triliun,” kata dia. 

Nadiem menegaskan dirinya tidak memiliki uang sebesar yang dituntut tersebut.

“Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu,” ujar dia. 

Selain itu, Nadiem mengaku khawatir terhadap dampak kasus ini bagi generasi muda Indonesia. 

“Tapi, yang ini terus terang hari ini, dengan efektif pidana 18 tambah 9 berarti 27 ya. 27 tahun pidana, saya sudah tidak tahu lagi apa harapan bagi anak-anak muda di negara ini,” ujar dia. 

Ia pun mempertanyakan apakah tuntutan berat tersebut merupakan konsekuensi karena dirinya melawan dakwaan di persidangan. 

“Kalau saya melawan balik, kalau saya membuka kebenaran di dalam sidang, apakah ini hukuman saya? Mungkin itu yang terjadi," ujar dia. 

“Mungkin bagi teman-teman lain yang tidak punya nama saya, tidak punya suara saya, mungkin hal-hal ini terjadi terus dalam sistem keadilan kita dan tidak pernah terbuka," lanjut dia. 

Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2026). 

“(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar Jaksa, saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar. 

Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sejumlah Rp 1.000.000.000 yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata jaksa. 

Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758. “(uang pegganti) merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi,” ucap jaksa. 

Kemudian, apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun. 

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar barang bukti dalam perkara tersebut tetap sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 10.000 kepada terdakwa. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved