Berita Viral

Kajari Medan dan Jaksa NTT Diduga Terlibat Pemerasan, Pengacara Bawa 2 Unit HP Bukti Percakapan

Fransisco mengatakan pihaknya telah membawa dua unit telepon genggam milik Hironimus Sonbay dan ayahnya Sebagai barang bukti

Tayang: | Diperbarui:
Kompas.com
Pengacara kontraktor Hironimus Sonbay alias Roni, Fransisco Bernando Bessi, kembali menjalani pemeriksaan di bagian Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (11/5/2026).(KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Ridwan Sujana Angsar dan Koordinator Pidana Umum Kejati NTT Noven Verderikus Bulan diduga terlibat kasus pemerasan terhadap kontraktor Hironimus Sonbay alias Roni.

Hal itu diungkap Pengacara kontraktor Hironimus Sonbay alias Roni, Fransisco Bernando Bessi.

Fransisco mengatakan pihaknya telah membawa dua unit telepon genggam milik Hironimus Sonbay dan ayahnya, Dominikus Sonbay, ke Kejaksaan Tinggi NTT sebagai barang bukti.

“Di dalam dua HP tersebut terdapat seluruh percakapan dan rekaman terkait dugaan pemerasan oleh dua oknum jaksa itu,” ujar Fransisco kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2026). 

Baca juga: PENYEBAB Satpam Tusuk Satpam di Surabaya, Pelaku Sempat Pinjam Akun Pinjol Korban Berujung Cekcok

Menurut Fransisco, selain percakapan WhatsApp, terdapat pula rekaman wawancara langsung dengan Roni yang menjelaskan kronologi dugaan permintaan uang oleh Ridwan dan Noven. 

Terjadi sejak 2021 

Fransisco menjelaskan dugaan permintaan uang bermula pada 2021 saat Ridwan masih menjabat sebagai Kajari Kupang.

Yang Sejuk di Mal, yang Panas di Kampung Artikel Kompas.id Permintaan uang disebut dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali.

Pembayaran pertama terjadi di Hotel Sasando, Kupang. Saat itu, Ridwan diduga meminta uang Rp 100 juta, namun Roni mengaku hanya mampu menyerahkan Rp 50 juta.

Baca juga: Ustaz Pengajar Ngaji Diduga Cabuli Santri dalam Majelis Taklim di Purwakarta, Polisi Catat 6 Korban

Pertemuan tersebut berlangsung setelah Roni memenangkan proyek renovasi sekolah dan dihubungi Ridwan untuk bertemu. 

Pembayaran kedua sebesar Rp 50 juta dilakukan melalui seorang perantara bernama Gusti Pisdon.

Dari jumlah itu, sekitar Rp 40 juta disebut diterima Ridwan, sedangkan Rp 10 juta diduga diberikan kepada jaksa lain. 

Selanjutnya, pembayaran ketiga sebesar Rp 50 juta dilakukan di kawasan Stadion Oepoi dengan alasan kebutuhan perjalanan ke Jakarta.

Baca juga: Josepha Siswi Dicurangi Kini Diundang Wapres Gibran, Juri dan MC Dinonaktifkan MPR RI

Keluarkan ratusan juta rupiah

Fransisco juga mengungkap adanya pembayaran lain ketika proyek renovasi sekolah diperiksa tim Kejaksaan Negeri Kupang dan intelijen Kejati NTT.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved