Berita Nasional

Reaksi Negara dan DPR RI Tanggapi Larangan Nobar Film Pesta Babi

Pelarangan nonton bareng (nobar) film dokumenter "Pesta Babi" karya Dandhy Dwi Laksono terjadi di sejumlah wilayah

Tayang:
Youtube
PESTA BABI- Film dokumenter Pesta Babi sedang ramai dibicarakan karena isinya yang bagus. Selain itu, netizen heboh lantaran nobar film Pesta Babi dibubarkan TNI. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pelarangan nonton bareng (nobar) film dokumenter "Pesta Babi" karya Dandhy Dwi Laksono terjadi di sejumlah wilayah, bagaimana sikap pemerintah daan DPR RI?

Di Ternate, aparat TNI (Tentara Nasional Indonesia) membubarkan acara tersebut.

Sementara itu, di Universitas Mataram (Unram), kegiatan serupa dihentikan oleh pihak keamanan kampus.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa larangan pemutaran film tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Menurutnya, sesuai undang-undang, pelarangan hanya sah jika diputuskan melalui pengadilan.

Film Bercerita tentang Konflik Lahan di Papua

Film "Pesta Babi" merupakan film dokumenter yang membahas soal konflik lahan, masyarakat adat, hingga keterlibatan aparat dalam proyek strategis nasional (PSN).

Film dokumenter berdurasi 95 menit tersebut mengambil latar di wilayah Papua Selatan, terutama di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi.

Film tersebut menggambarkan bagaimana hutan-hutan adat yang menjadi sumber kehidupan suku Marind, Awyu, Yei, dan Muyu dibuka untuk proyek bioetanol dan ketahanan pangan dalam skala besar.

Adapun judul "Pesta Babi" merujuk pada tradisi budaya masyarakat Muyu bernama Awon Atatbon.

Tradisi itu bergantung pada keberlangsungan hutan dan alam Papua.

Karena itu judul "Pesta Babi" dipakai sebagai metafora bahwa kerusakan hutan juga mengancam identitas budaya masyarakat adat.

Menteri HAM: Larangan Nobar Harus melalui putusan Pengadilan

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai merespons pelarangan nobar film dokumenter "Pesta Babi" tersebut.

Ia menegaskan bahwa pelarangan nobar film tidak bisa dilakukan secara sepihak.

"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," kata Pigai, dikutip dari Antara, Selasa (12/5/2026).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved