Berita Viral

CEMBURU Kedekatan dengan Sang Adik, Jaka Habisi Istrinya, Korban Dicekik Lalu Dikubur

Motif suami bunuh istri di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri akhirnya sudah terbuka.

Tayang:
TRIBUN MEDAN
WANITA TEWAS TERKUBUR - (kiri) Foto Syafitri Yana (23), semasa hidup. Yana sebelumnya ditemukan tak bernyawa, terkubur di belakang rumah sewa di Dabo Singkep, Selasa (28/4/2026). (tengah) Jaka ditangkap polisi setelah kabur 11 hari setelah ditemukannya jasad Yana. (kanan) Evakuasi penemuan jasad Yana yang terkubur di belakang sebuah rumah kontrakan di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (28/4/2026). 

Atas perbuatannya, Jaka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Surat Yana soal Perlakuan Suami

Polisi menemukan secarik surat yang ditulis tangan oleh korban Syafitri Yana.

Surat itu berisi keluh kesah kepada suaminya, Zakaria alias Jaka.

Selain surat tulisan tangan itu, polisi menemukan cangkul yang diduga digunakan Jaka untuk mengubur istrinya, usai melancarkan aksinya.

Ada juga sepatu dan pakaian milik Jaka.

Kasus tewasnya Yana ini sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/IV/2026/SPKT/POLRES LINGGA/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 28 April 2026.

Cari Orang Pintar

Kepada polisi, Jaka mengaku hendak ke Ponorogo untuk mencari orang 'pintar' untuk berguru.

Selama pelarian, ia mengaku merasa dihantui bayang-bayang istrinya sehingga mendorongnya ingin mencari ilmu hitam.

Namun niatnya kandas, Jaka keburu ditangkap polisi. 

Kepada polisi, Jaka mengaku menghabisi nyawa istrinya pada Minggu (26/4/2026) sekira pukul 19.00 WIB.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap jika ia dan Syafitri Yana, telah menjalani hubungan sebagai pasangan suami istri secara siri selama kurang lebih dua tahun, sejak 2024-2026.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved