Berita Viral

CEMBURU Kedekatan dengan Sang Adik, Jaka Habisi Istrinya, Korban Dicekik Lalu Dikubur

Motif suami bunuh istri di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri akhirnya sudah terbuka.

Tayang:
TRIBUN MEDAN
WANITA TEWAS TERKUBUR - (kiri) Foto Syafitri Yana (23), semasa hidup. Yana sebelumnya ditemukan tak bernyawa, terkubur di belakang rumah sewa di Dabo Singkep, Selasa (28/4/2026). (tengah) Jaka ditangkap polisi setelah kabur 11 hari setelah ditemukannya jasad Yana. (kanan) Evakuasi penemuan jasad Yana yang terkubur di belakang sebuah rumah kontrakan di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (28/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Motif suami bunuh istri di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri akhirnya sudah terbuka.

Syafitri Yana dibunuh oleh suaminya, Zakaria alias Jaka.  

Jaka sempat kabur setelah membunuh istrinya, Selasa (28/4/2026).

Jaka diringkus Polisi di dalam bus menuju Ponorogo, Jawa Timur. 

Namun pelariannya terhenti, keberadaan Jaka terendus polisi setelah 11 hari menghilang.

Dia diketahui berada di Jawa Timur.

Motif Pelaku

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa cemburu pelaku terhadap adik kandungnya berinisial BS.

Pelaku menduga korban memiliki hubungan khusus dengan sang adik, sehingga memicu emosi dan berujung pada aksi pembunuhan.

"Korban dibunuh karena adanya rasa kecemburuan pelaku terhadap adik kandungnya sendiri, saudara BS, yang diduga memiliki hubungan khusus dengan korban," kata Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic didampingi Kapolres Lingga, AKBP Pahala saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan Yana, Senin (11/5/2026).

Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke Pulau Jawa. 

Tim gabungan kemudian melakukan pelacakan melalui nomor telepon baru yang digunakan pelaku.

Keberadaan pelaku awalnya terdeteksi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Dalam proses pengejaran, polisi bekerja sama dengan Polres Lumajang, Polres Banyuwangi, dan Polres Ponorogo.

Pelaku akhirnya diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang saat berada di dalam bus yang hendak menuju ke Ponorogo.

"Pada saat proses penangkapan, kami bekerja sama dengan rekan-rekan dari Polres Lumajang, Polres Banyuwangi, Polres Ponorogo, serta tim penyidik dari Polres Lingga dan Ditreskrimum Polda Kepri," ujarnya.

Kronologi Pembunuhan

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap motif pembunuhan dipicu rasa cemburu pelaku terhadap adik kandungnya berinisial BS.

Pelaku curiga korban memiliki hubungan khusus dengan adiknya tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, korban sempat meminta bantuan kepada BS untuk mencarikan tempat tinggal baru karena tidak tahan dengan perlakuan kasar tersangka.

Korban disebut kerap dikurung dan dilarang bergaul dengan orang lain.

Siasat licik untuk menghabisi nyawa sang istri pun disusun Jaka.

Minggu (26/4/2026), Jaka terlebih dahulu memberikan minuman beralkohol (mikol) kepada korban.

Saat kondisi korban mulai lemah, pelaku kemudian mencekik korban dengan cara duduk di atas tubuh korban, sambil menekan bagian leher hingga korban meninggal dunia.

"Tersangka menggulung korban dengan menggunakan selimut dan menggendong korban yang sudah meninggal dunia ke belakang rumahnya," ujar Kapolres Lingga, AKBP Dr Pahala Martua Nababan saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (11/5/2026).

Masih di lokasi yang sama, Jaka kemudian menggali lubang sedalam sekitar 50 sentimeter untuk menguburkan jasad istrinya.

Tak hanya itu, pakaian korban juga dibakar tidak jauh dari lokasi penguburan guna menghilangkan jejak.

Hasil autopsi kedokteran forensik mengungkap korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada bagian leher yang menyebabkan patahnya tulang lidah hingga korban mengalami mati lemas.

"Dari hasil autopsi, ditemukan adanya kekerasan tumpul pada leher dengan pola yang sesuai kasus cekik," jelas Kapolres Lingga.

Saat ini tersangka berada di ruang tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Atas perbuatannya, Jaka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Surat Yana soal Perlakuan Suami

Polisi menemukan secarik surat yang ditulis tangan oleh korban Syafitri Yana.

Surat itu berisi keluh kesah kepada suaminya, Zakaria alias Jaka.

Selain surat tulisan tangan itu, polisi menemukan cangkul yang diduga digunakan Jaka untuk mengubur istrinya, usai melancarkan aksinya.

Ada juga sepatu dan pakaian milik Jaka.

Kasus tewasnya Yana ini sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/IV/2026/SPKT/POLRES LINGGA/POLDA KEPULAUAN RIAU tertanggal 28 April 2026.

Cari Orang Pintar

Kepada polisi, Jaka mengaku hendak ke Ponorogo untuk mencari orang 'pintar' untuk berguru.

Selama pelarian, ia mengaku merasa dihantui bayang-bayang istrinya sehingga mendorongnya ingin mencari ilmu hitam.

Namun niatnya kandas, Jaka keburu ditangkap polisi. 

Kepada polisi, Jaka mengaku menghabisi nyawa istrinya pada Minggu (26/4/2026) sekira pukul 19.00 WIB.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap jika ia dan Syafitri Yana, telah menjalani hubungan sebagai pasangan suami istri secara siri selama kurang lebih dua tahun, sejak 2024-2026.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved