Berita Viral

BURSOK Ancam Datangi Istana Presiden Jika Gajinya Dipotong, Dicopot Usai Kritik Dirjen Pajak

Anggota Direktorat Jenderal Pajak Sumut, Bursok Anthony Marlon mengancam akan mendatangi Istana Kepresidenan

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Kolase TribunSumsel/HO Tribun Medan
BURSOK DICOPOT - Bursok Anthony resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) Kanwil DJP Sumatera Utara II. 

Ia mengaku memiliki berbagai kewajiban finansial seperti cicilan mobil, kredit, biaya sekolah anak, hingga uang pangkal masuk SMA anaknya sebesar Rp10 juta yang jatuh tempo pada Juni mendatang.

Bursok bahkan menyatakan dirinya bersama istri dan ketiga anaknya siap datang ke Jakarta dan bertahan di sekitar Istana Negara apabila hak penghasilannya dipotong.

"Saya, istri saya dan ketiga anak-anak saya akan terbang ke Jakarta menuju emperan Istana hingga gaji saya dibayar tanpa potongan,” tulisnya.

Ia juga meminta Presiden Prabowo memerintahkan Dirjen Pajak membayar selisih penghasilannya setiap bulan apabila benar gajinya turun drastis.

Baca juga: Rapat Evaluasi Tim Penggerak PKK Pakpak Bharat, Dipimpin Ny Juniatry Franc Bernhard Tumanggor

Baca juga: KIAI Cabul di Jepara Bikin Geram, Rudapaksa Korban 25 Kali di Ponpes, Modus Nikah Batin

Singgung Dugaan Pelanggaran HAM dan Penyalahgunaan Wewenang

Dalam surat terbuka itu, Bursok menilai pencopotannya sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan wewenang.

Ia mengutip sejumlah pasal dalam UUD 1945, UU ASN, hingga UU Perlindungan Saksi dan Korban untuk memperkuat argumentasinya.

Bursok juga menyinggung dugaan adanya pembiaran terhadap pengemplang pajak yang selama ini ia laporkan, tetapi tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan DJP.

“Terjadi hal yang sangat memalukan di Direktorat Jenderal Pajak, di mana saya sebagai pegawai pajak yang meminta pengemplang pajak dihukum justru dizalimi,” tulisnya.

Klaim Kinerja “Istimewa”, Tapi Dicopot

Ironisnya, di tengah pencopotan jabatan tersebut, Bursok mengaku memiliki rekam jejak kinerja yang sangat baik.

Dalam dokumen evaluasi kinerja pegawai periode Januari–Desember 2025 yang turut ia lampirkan, Bursok disebut memperoleh predikat “Istimewa” untuk capaian organisasi dan “Sangat Baik” untuk kinerja individu.

Penilaian itu ditandatangani langsung oleh pejabat internal DJP Sumatera Utara II pada Januari 2026.

Hal ini membuat Bursok mempertanyakan alasan pencopotan dirinya dari jabatan struktural.

“Padahal kinerja saya istimewa. Namun karena saya meminta Presiden, Wapres, dan Menkeu mundur akibat dugaan korupsi, hari ini saya dinonjobkan,” ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved