Berita Viral

BURSOK Ancam Datangi Istana Presiden Jika Gajinya Dipotong, Dicopot Usai Kritik Dirjen Pajak

Anggota Direktorat Jenderal Pajak Sumut, Bursok Anthony Marlon mengancam akan mendatangi Istana Kepresidenan

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Kolase TribunSumsel/HO Tribun Medan
BURSOK DICOPOT - Bursok Anthony resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) Kanwil DJP Sumatera Utara II. 

TRIBUN-MEDAN.com - Anggota Direktorat Jenderal Pajak Sumut, Bursok Anthony Marlon mengancam akan mendatangi Istana Kepresidenan karena gajinya dipotong sangat banyak. 

Bursok mengungkapkan gajinya dari Rp 33 juta kini tersisa Rp 8 juta. 

Pemotongan ini sejalan dengan keputusan non job dari jabatan Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (Kasubbag TURT) Kanwil DJP Sumatera Utara II menjadi pelaksana biasa.

Bursok sempat menjadi sorotan karena berani mengungkap dugaan skandal korupsi di DJP. 

Dia melayangkan bukti-bukti korupsi ke Prabowo dan Menteri Keuangan. 

Namun laporannya itu tidak mendapatkan respons. Lalu, Bursok meminta Prabowo mundur saja dari jabatan Presiden.

"Bila sekiranya pada tanggal 1 Juni nanti penghasilan saya menjadi Rp8 juta maka siapa yang akan bertanggung jawab menutup selisihnya sebesar Rp25 juta?” tulis Bursok dalam surat terbukanya kepada Presiden Prabowo.

Mengaku Dizalimi Usai Kritik Presiden dan Dirjen Pajak

Dalam surat tersebut, Bursok menegaskan bahwa pencopotan dirinya diduga berkaitan dengan sikap kritisnya terhadap pemerintah dan Direktorat Jenderal Pajak.

Ia sebelumnya diketahui secara terbuka meminta Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran, Menteri Keuangan, DPR RI, hingga Direktur Jenderal Pajak mundur dari jabatan karena dianggap gagal menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dan pelanggaran hukum yang ia sampaikan selama bertahun-tahun.

Menurut Bursok, keputusan pencopotannya tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ/2026 tertanggal 30 April 2026.

Ia menuding keputusan tersebut dibuat secara sewenang-wenang tanpa proses pemeriksaan internal, tanpa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maupun tanpa Surat Peringatan (SP).

“Pencopotan jabatan saya diduga bermotif balas dendam karena saya meminta Presiden, Wakil Presiden, DPR, Menteri Keuangan, dan Direktur Jenderal Pajak mundur,” tulisnya.

Ancam Datangi Istana Jika Gajinya Dipotong

Salah satu bagian surat yang paling menyita perhatian publik adalah pernyataan Bursok terkait kondisi ekonomi keluarganya setelah kehilangan jabatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved