Breaking News

Berita Viral

Habis Rp 150 Juta, Biaya Kiai Ashari Selama Jadi Pelarian Kasus Pencabulan Santriwati di Pati

Alasan Ashari tak mau menghadiri panggilan penyidik diungkap seorang pria bernama Kuswandi yang ikut diamankan polisi.

Tayang:
TRIBUNNEWS
KIAI CABUL DITANGKAP - Polisi berhasil menangkap Ashari (berjaket kulit), pendiri Ponpes Ndholo Kusumo Pati yang menjadi tersangka pencabulan, Kamis (7/5/2026). 

Kuswandi menceritakan, pada Minggu (3/5/2026) atau sehari sebelum panggilan pertama penyidik Polresta Pati, dirinya bertemu dengan Ashari di Kudus.

Ashari kala itu mengatakan tak mau memenuhi panggilan penyidik karena takut ditangkap.

Berdasarkan keyakinan Ashari, Kuswandi pun bersedia membantunya.

Kuswandi menegaskan peran dirinya bukan untuk membantu pelarian Ashari dari kejaran polisi namun untuk mencarikan pengacara.

Tersangka ingin berganti penasehat hukum karena tak puas dengan pengacara sebelumnya.

Dalam proses ini, Kuswandi menerima uang Rp 150 juta yang diklaimnya untuk biaya operasional serta pembayaran jasa pengacara.

Adapun sebelum penangkapan Ashari, Kuswandi sempat meneleponnya agar pulang ke Pati lantaran ia sudah mendapat pengacara di wilayah Bekasi.

Namun Ashari menolak dan mengaku sedang berada di Wonogiri.

Kuswandi lebih dahulu ditemukan polisi.

Kemudian polisi meminta keterangan Kuswandi mengenai keberadaan Ashari.

Kuswandi lantas dijemput dari Bekasi oleh polisi dan diajak ke Wonogiri untuk penangkapan Ashari.

Siasat Ashari Agar Tak Terlacak Polisi

Ashari melarikan diri dari ponpes sejak tiga bulan lalu. Ia berpindah-pindah lokasi agar tidak terlacak oleh polisi.

Ashari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati pada 28 April 2026, sempat ke Bogor lalu Kudus dan pelariannya berakhir di Wonogiri.

Selama kabur, ada yang melihat ia berada di Kudus. Hingga akhirnya ia tertangkap di Wonogiri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved