Berita Viral
DUDUK Perkara Pengasuh Bawa Balita 17 Bulan Naik Bus ke Lampung, Orangtua Curiga Saat Video Call
Belakangan diketahui, saat video call berlangsung, GH sebenarnya sudah berada di dalam bus jurusan Lampung.
Polisi menjerat GH menggunakan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi Imbau Orang Tua Lebih Waspada
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para orang tua agar lebih berhati-hati saat menitipkan anak kepada orang lain, termasuk orang yang sudah dikenal dekat.
“Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menitipkan anak kepada orang lain meskipun sudah dikenal,” demikian pernyataan penutup kepolisian.
Kedekatan sosial ternyata tidak selalu menjamin keamanan, apalagi ketika pengawasan terhadap anak dilakukan dalam waktu lama tanpa kontrol langsung dari keluarga.
Dalam banyak kasus serupa, pelaku biasanya membangun kepercayaan terlebih dahulu sebelum menjalankan aksinya. Karena itu, komunikasi intens dan akses langsung terhadap anak tetap menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan.
Di sisi lain, cepatnya koordinasi antarwilayah yang dilakukan kepolisian dalam kasus ini patut diapresiasi karena berhasil mencegah balita tersebut dibawa semakin jauh dari keluarganya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DUDUK-Perkara-Pengasuh-Bawa-Balita-17-Bulan-Naik-Bus-ke-Lampung-Orangtua-Curiga-Saat-Video-Call.jpg)