Berita Viral
PENAMPAKAN Ammar Zoni Tempati Sel Super Maksimum Security di Nusakambangan
Inilah penampakan Ammar Zoni tempati sel super maksimum security di Lapas Nusakambangan
Pemindahan kembali Ammar ke Nusakambangan ini tak lepas dari statusnya yang diklasifikasikan sebagai tahanan high risk atau berisiko tinggi.
Dalam sidang agenda pleidoi sebelumnya, Ammar Zoni sebenarnya sempat memohon kepada majelis hakim agar tidak dikembalikan ke Nusakambangan.
Baca juga: AHMAD Dedi Klarifikasi Usai Aksi Lari Terbirit-birit Hindari Kejaran Wartawan Usai Diperiksa KPK
Namun, permintaan itu tidak dapat dikabulkan karena bukan menjadi kewenangan pengadilan.
Majelis gakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Ammar Zoni dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan pada Kamis (23/4/2026) lalu.
Ammar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika.
Lantaran tidak mengajukan banding hingga batas waktu yang ditentukan, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Meski kini harus mendekam di lapas dengan pengamanan super maksimum, Ammar Zoni masih memiliki peluang untuk dipindahkan ke lapas biasa dengan tingkat keamanan lebih rendah.
Penilaian tersebut didasarkan pada perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
"Karena kita harapkan setelah dipindahkan ke sana, siapapun itu termasuk Ammar Zoni, dapat menyadari kesalahannya dan berubah perilakunya. Dengan adanya perubahan perilakunya, maka tingkat keamanannya pun akan turun dari high risk menjadi maksimum ataupun medium selanjutnya," jelas Rika sebelumnya.
Adapun proses penilaian dan evaluasi ini akan dilakukan setiap enam bulan untuk memastikan program pembinaan berjalan dengan baik.
*/tribun-medan.com
artikel ini telah tayang di Tribunnews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AMMAR-ZONI-Ammar-Zonni-dan-4-empat-warga-binaan-lainnya-dalam.jpg)