Berita Viral

PENAMPAKAN Ammar Zoni Tempati Sel Super Maksimum Security di Nusakambangan

Inilah penampakan Ammar Zoni tempati sel super maksimum security di Lapas Nusakambangan

Tayang:
IST/Dok Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan
AMMAR ZONI: Ammar Zonni dan 4 (empat) warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan, Jumat (8/5/2026) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah penampakan Ammar Zoni tempati sel super maksimum security di Lapas Nusakambangan.

Adapun Ammar Zoni dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah sejak Sabtu (9/5/2026) pagi.

Pemindahan Ammar Zoni ini dilakukan setelah rangkaian persidangan kasus permufakatan jahat peredaran narkoba yang menjeratnya selesai digelar.

Ammar Zoni saat dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, Sabtu (9/5/2026). (DOK. Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas)
Ammar Zoni saat dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, Jawa Tengah, Sabtu (9/5/2026). (DOK. Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas) (Kompas.com)

Mantan suami Irish Bella ini tiba bersama empat warga binaan lainnya setelah menempuh perjalanan darat.

"Ammar Zoni dkk sudah berada di Nusakambangan Sabtu 9 Mei 2026 pukul 06.55 WIB," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti.

Sebelumnya, selama menjalani masa persidangan, mantan suami Irish Bella tersebut dititipkan di Lapas Narkotika Jakarta untuk memudahkan proses hukum.

Rombongan Ammar Zoni diberangkatkan pada Jumat (8/5/2026) menjelang tengah malam.

Baca juga: Ternyata Kasus Kiai Ashari Sejak 2024 Dilaporkan, Ayah Korban Sempat Diintimidasi Keluarga Pelaku

Keberangkatan Ammar Zoni dari  Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan

"Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya dalam perkara yang sama, telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan pukul 23.55 WIB," kata Rika Aprianti kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Rika menambahkan sesuai skenario petugas, Ammar Zoni dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan.

"Langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan usai proses adiministrasi," kata Rika. 

Proses administrasi dijalani Ammar Zoni dan kawan-kawan adalah berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan, dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP.

Proses serupa dijalani sebelum Ammar Zoni diberangkatkan. Rika menjelaskan bahwa kelima narapidana tersebut terlebih dahulu menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan. 

Proses pemindahan itu sendiri dilakukan dengan pengawalan serta pendampingan ketat dari berbagai pihak.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, hingga petugas Lapas Narkotika Jakarta mengawal pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan

Pemindahan kembali Ammar ke Nusakambangan ini tak lepas dari statusnya yang diklasifikasikan sebagai tahanan high risk atau berisiko tinggi. 

Dalam sidang agenda pleidoi sebelumnya, Ammar Zoni sebenarnya sempat memohon kepada majelis hakim agar tidak dikembalikan ke Nusakambangan.

Baca juga: AHMAD Dedi Klarifikasi Usai Aksi Lari Terbirit-birit Hindari Kejaran Wartawan Usai Diperiksa KPK

Namun, permintaan itu tidak dapat dikabulkan karena bukan menjadi kewenangan pengadilan.

Majelis gakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Ammar Zoni dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan pada Kamis (23/4/2026) lalu. 

Ammar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika. 

Lantaran tidak mengajukan banding hingga batas waktu yang ditentukan, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Meski kini harus mendekam di lapas dengan pengamanan super maksimum, Ammar Zoni masih memiliki peluang untuk dipindahkan ke lapas biasa dengan tingkat keamanan lebih rendah.

Penilaian tersebut didasarkan pada perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.

"Karena kita harapkan setelah dipindahkan ke sana, siapapun itu termasuk Ammar Zoni, dapat menyadari kesalahannya dan berubah perilakunya. Dengan adanya perubahan perilakunya, maka tingkat keamanannya pun akan turun dari high risk menjadi maksimum ataupun medium selanjutnya," jelas Rika sebelumnya.

Adapun proses penilaian dan evaluasi ini akan dilakukan setiap enam bulan untuk memastikan program pembinaan berjalan dengan baik.

*/tribun-medan.com

artikel ini telah tayang di Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved