Berita Viral

Orang Tua Korban Kiai Cabul Kecewa Polisi Baru Sekarang Tangkap Ashari, Padahal Lapor 2 Tahun Lalu

Orang tua dari korban pencabulan Ashari kiai di pondok pesantresn di Pati mengaku sudah melaporkan kejadian ini 2 tahun lalu.

Tayang:
Tribunjateng.com
POLISI TANGKAP ASHARI: Polisi pada Kamis (7/5/2026) berhasil menangkap Ashari (berjaket kulit), pendiri Ponpes Ndholo Kusumo Pati yang menjadi tersangka pencabulan. Sosok kiai yang diduga mencabuli puluhan santriwati itu ditangkap setelah polisi melakukan pengejaran ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah, Jakarta, hingga Jawa Barat. (Dok. Kasat Reskrim Polresta Pati) 

Kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah kini ramai jadi sorotan. S sebagai oknum kiai pengasuh pondok pesantren kini telah ditetapkan sebagai tersangka pada (28/04/2026).

Kasus itu kini telah memasuki tahap proses penyidikan. Melansir Serambinews.com, kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa kasus ini sebenarnya telah berlangsung lama. Namun, korban baru berani melapor pada 2024.

Korban banyak yang berasal dari keluarga kurang mampu dan tidak dipungut biaya pendidikan. Ia juga mengungkapkan bahwa korban yang didampinginya baru satu orang, namun pengakuan tersebut membuka peluang munculnya korban lain.

“Korban sebagian besar anak yatim dan dari keluarga tidak mampu. Mereka sekolah gratis di sana. Korbannya antara 30-50 orang. Ada yang kelas 1 SMP, ada yang kelas 3 SMP. Korban yang saya dampingi satu orang, tapi bisa membuka pintu pengungkapan korban-korban lainnya. Sudah ada dua orang yang siap menjadi saksi,” ujar dia, Rabu (29/4/2026).

Lebih lanjut, Ali mengungkap modus terduga pelaku saat melakukan tindakan kejinya. Ia menyebut terduga pelaku kerap menghubungi korban melalui WhatsApp saat malam hari dan meminta korban menemaninya di kamar.

Saat korban menolak, terduga pelaku langsung mengancam para santriwati akan dikeluarkan dari pondok jika perintahnya tidak dituruti. Terduga pelaku lantas melakukan hal yang sama ke santriwati-santriwati yang lain.

 ”Kronologi awalnya si S ini WA ke santriwati pada pukul 12 malam, minta ditemani tidur. Korban menolak. Tapi diancam, kalau tidak menurut, akan dikeluarkan (dari pondok),” papar dia.
 
Ali menuturkan jika terduga pelaku pernah meniduri dua santriwati secara bergantian dalam satu malam. Ia menggunakan ruangan pondok hingga sebuah kamar yang tak jauh dari kamar istrinya.

"Dalam BAP disebutkan ada dua tempat. Tempat pertama di bedeng, semacam kantor karyawan. Yang kedua di kamar sebelah kamar istrinya,” kata dia.

Salah Satu Korban Sampai Hamil

Ali Yusron menyebut lantaran perbuatan keji oknum kiai itu, ada salah satu korban yang sampai hamil. Mirisnya, terduga pelaku langsung menikahkan korban dengan seorang santri laki-laki demi menutupi perbuatannya.

”Korban tidak berani (melawan) karena kebanyakan anak yatim, tidak punya orang tua, dititipkan di sana agar sekolah gratis,” ungkap dia.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratam membenarkan soal kasus tersebut. Ia menjelaskan, bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi pada Juli 2024 lalu.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan pencabulan dan kekerasan seksual tersebut terjadi secara berulang sejak Februari 2020 hingga Januari 2024. S, terduga pelaku diduga menggunakan modus doktrin keagamaan untuk memanipulasi korban.

“Modusnya adalah mendoktrin korban dengan ajaran thoriqoh, yang intinya murid harus nurut kepada guru. Dalam konteks ini, santriwati diarahkan untuk patuh kepada ustaz,” jelas Kompol Dika kepada wartawan Senin sore, (4/5/2026) dilansir Kompas.com.

Hingga saat ini, polisi mencatat ada lima korban yang melapor. Namun, tiga di antaranya telah mencabut keterangan.

Meski begitu, polisi menegaskan bahwa kasus ini tetap diproses karena merupakan delik umum, bukan delik aduan.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di sripoku.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved