Berita Viral

OKNUM Syekh AM Diburu Polisi, Diduga Kabur ke Mesir, Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Santri

Bareskrim Polri menetapkan oknum Syekh AM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual setelah penyidik melakukan gelar perkara

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
TERSANGKA: Syekh AM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santri. 

"Namanya anak umur 15 tahun, enggak pernah ke luar negeri suruh cek fisik. Apa cek fisiknya Buka baju, mau lihat ada tatonya enggak, ada cacat enggak, dan sebagainya," ungkap Habib Mahdi.

Meski korban sempat merasa ragu dan menolak saat diminta membuka bagian pakaian lainnya, tekanan dari tersangka membuat korban akhirnya menuruti permintaan tersebut.

Di momen inilah diduga terjadi tindakan pelecehan fisik secara langsung. "Mohon maaf, alatnya dipegang ya. Sudah kejadian, korban diberangkatin karena janjinya," lanjut Habib Mahdi.

Modus tersangka ternyata tidak berhenti pada pemeriksaan fisik semata. Setelah korban dibawa ke Jakarta dan menginap di kediaman tersangka, tindakan penyimpangan lain kembali terjadi.

Kali ini, tersangka menggunakan dalih teknis keagamaan untuk melancarkan aksinya. Habib Mahdi menjelaskan bahwa tersangka melakukan tindakan asusila pada bagian wajah korban.

Alasan yang diberikan kepada santri tersebut adalah sebagai metode agar lisan sang santri menjadi lebih fasih dalam melafalkan ayat-ayat suci. "Waktu di Jakarta, rumahnya si Ahmad Misry ini itu korban yang sama juga dilu*ut bibirnya karena katanya supaya fasih," jelas Habib Mahdi.

Pihak korban juga memiliki bukti kuat berupa rekaman video berdurasi sembilan detik.

DPO

Kini, Syekh Ahmad Al Misry akan masuk dalam daftar buronan internasional, karena ia diduga kabur ke Mesir. 

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri kini tengah memproses pengajuan red notice ke Interpol terhadap tersangka pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry alias SAM.

Sehingga nantinya Syekh dapat dilacak lintas negara. 

“Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatranin) Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama.

Ricky menjelaskan, proses pengajuan tersebut kini masih berjalan melalui sistem Interpol dan menunggu tahapan lanjutan.

Di sisi lain, polisi juga masih mendalami status kewarganegaraan SAM dengan berkoordinasi bersama otoritas Mesir. "Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” kata Ricky.

Menurut dia, status warga negara Indonesia milik SAM telah dinyatakan valid karena diperoleh melalui jalur naturalisasi sebagai pasangan dalam pernikahan campur dengan perempuan Indonesia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved