Berita Viral

OKNUM Syekh AM Diburu Polisi, Diduga Kabur ke Mesir, Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Santri

Bareskrim Polri menetapkan oknum Syekh AM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual setelah penyidik melakukan gelar perkara

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
TERSANGKA: Syekh AM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santri. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Bareskrim Polri menetapkan oknum Syekh AM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual setelah penyidik melakukan gelar perkara atas laporan polisi yang diterima pada akhir 2025.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.

“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, perkara tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri.

Kasus itu menjadi perhatian publik setelah sejumlah korban melalui kuasa hukum mereka melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan SAM.

Kuasa hukum korban, Benny Jehadu menyebut terdapat lima korban dalam perkara tersebut.

“Untuk klien kami ada lima orang korban. Terlapor berinisial SAM,” ujar Benny beberapa waktu lalu di Bareskrim Polri.

Menurut dia, dugaan pelecehan seksual terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2025 di sejumlah lokasi berbeda.

Benny mengatakan, korban dalam perkara tersebut merupakan laki-laki. 

“Karena memang atas kasus ini kan sebetulnya tadi kami sudah jelas menyampaikan bahwa ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan ya, laki-laki," kata Benny.

Terkuak Modus Syekh Lecehkan Santri, Iming-iming Beasiswa ke Mesir

Modus Syekh Ahmad Al Misry diduga lecehkan santri ternyata dengan iming-imingi ke Mesir. Hal ini dimanfaatkan untuk memperdaya santri yang memiliki cita-cita menjadi penghafal Alquran profesional.

Berdasarkan keterangan Habib Mahdi selaku perwakilan korban, salah satu peristiwa terjadi di Purbalingga. Saat itu, tersangka sedang bertamu di sebuah pondok pesantren dan berbincang dengan seorang santri laki-laki berusia 15 tahun.

Tersangka menawarkan bantuan agar santri tersebut bisa menempuh pendidikan di Mesir guna mendapatkan sanad hafiz Alquran. Tawaran tersebut kemudian berlanjut pada permintaan pemeriksaan fisik yang tidak wajar.

Tersangka meminta korban untuk menanggalkan pakaiannya dengan alasan prosedur standar sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved