Berita Viral
PERANGAI Erin Dibongkar Mantan ART, Kaget dengan Sikap Kasar Hingga Gajinya Masih Ditahan
Nia, yang mengaku pernah bekerja di rumah Erin selama lima bulan, turut membagikan pengalamannya.
TRIBUN-MEDAN.com - Perangai Erin dibongkar mantan ART.
Ia mengaku kaget dengan sikap kasar Erin saat awal bekerja.
Anak-anak Erin lah yang terus menguatkan dirinya selama bekerja di rumah tersebut.
Baca juga: KPK Periksa 14 Saksi Pengembangan Korupsi Jalan Sumut yang Jerat Topan Ginting
Selain kasar, ia pun mengaku gajinya masih ditahan Erin hingga saat ini.
Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina alias Erin terhadap Asisten Rumah Tangga (ART)-nya, Herawati masih terus menjadi sorotan.
Laporan terhadap Erin telah dilayangkan Herawati ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan.
Baca juga: Modus Mengaku Brimob, Pelaku Diduga Hipnotis Korban Sebelum Gasak Sepeda Motor
Di sisi lain, Erin juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik terkait dugaan pencemaran nama baik.
Di tengah polemik yang belum mereda, mantan ART Erin lainnya ikut angkat bicara.
Nia, yang mengaku pernah bekerja di rumah Erin selama lima bulan, turut membagikan pengalamannya.
"Saya bekerja dari Oktober 2025 sampai Maret 2026," ujar Nia, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (7/5/2026).
Nia menuturkan, Erin disebut tidak akan marah apabila pekerjaan dilakukan dengan benar.
"Kalau kita enggak salah sih nggak bakal diomelin ya. Asal bener sih. Kecuali kalau kita punya kesalahan emang begitu seperti yang diceritain (kasar)," sambung Nia.
Meski begitu, Nia mengaku Erin kerap melontarkan ucapan bernada kasar kepada para ART.
"Karena saya waktu itu gara-gara masalah jam ya, terus omongannya juga lumayan ya," tuturnya.
Baca juga: Basketball For Good Resmi Digulirkan, 100 Guru dan 3.000 Siswa Jadi Sasaran
Nia menyebut, anak-anak Andre Taulany sering berusaha menenangkan dirinya.
"Ibaratnya anak-anak juga kayak, 'Mbak, sabar ya' hanya biar kuat aja sih," tukasnya.
Tak dipungkiri, Nia sempat kaget dengan perlakuan kasar dari Erin.
"Pertama juga agak kaget ya. Biasanya hanya omongan doang yang lumayan kasar," tandasnya.
Dia sendiri mengurai pengalaman pahitnya saat KTP-nya ditahan serta gajinya belum dibayarkan.
Baca juga: Pria Berbadan Tegap Ngaku Anggota Brimob Bawa Kabur Sepeda Motor Pemilik Bengkel Mobil
"Saya jujur, KTP saya kan ditahan. Kekurangan gaji saya juga ditahan. Pas waktu itu saya udah izin minta pulang baik-baik. Tapi Ibu belum bangun," kenang Nia mengungkit ceritanya.
"Saya tungguin sampai jam 09.00 siang tuh enggak bangun-bangun apalagi keadaan mau lebaran. Otomatis saya ngejar tiket lah ya. Tiket bus saya tinggal. Tapi saya WA juga KTP gimana sama kekurangan gaji aja," tandasnya.
Namun, kala itu Erin baru akan memberikannya jika Nia pulang ke kediamannya.
"Tapi kan beliau bilangnya nunggu saya pulang balik lagi nih ke Bintaro gitu kan. Waktu itu kan ya udahlah nanti dulu. Saya sudah nyampai di kampung saya bilang, jujur Bu saya enggak jadi ke situ. Tolong KTP sama kurang gaji dibalikin gitu," pintanya.
Sayangnya, hingga kini Nia belum memperoleh haknya.
"Tapi enggak ada tanggapan sampai sekarang," pungkasnya.
Terancam 2,5 Tahun Penjara
Erin mantan istri Andre Taulany terancam 2,5 tahun penjara.
Adapun Erin mantan istri Andre Taulany, tengah menjadi sorotan publik usai muncul dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART).
Erin kini dilaporkan ke polisi oleh ART nya yang mengaku dianiaya.
Kasus tersebut mencuat dari unggahan di Threads yang menarasikan adanya kekerasan fisik hingga dugaan pelanggaran hak korban, dan nama Erin terseret di dalamnya.
Kini, kasus dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 29 April 2026.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi.
Baca juga: NASIB Pejabat Pajak Sumut Bursok Anthony Dicopot dari Jabatannya Imbas Minta Prabowo-Gibran Mundur
AKP Joko Adi mengatakan ART berinisial H sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik atas laporannya terhadap Erin
"Penanganan perkara tahapannya adalah tahapan penyelidikan dan dari ini juga tadi telah datang berdasarkan undangan pelapor inisial H dan telah didengar keterangannya," kata AKP Joko, dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (5/5/2026).
"Kemudian H menceritakan apa yang dialami terkait dengan laporan polisi yang telah dilaporkan."
"Kemudian mungkin diperiksa kurang lebih 2,5 jam," tuturnya.
Namun, Joko menambahkan, pihak H saat ini belum menyerahkan hasil visum dari rumah sakit.
Sang ART hanya menjalani agenda klarifikasi seputar kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan wanita berdarah Minang itu.
"Sementara visum belum ada," jelasnya.
Baca juga: Cemburu Berujung Maut, Pria Aniaya Kekasihnya hingga Tewas lalu Sembunyikan Jasad selama 17 Hari
Atas laporan ini, Erin dikenai Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut AKP Joko, mantan istri Andre Taulany itu terancam hukuman 2,5 tahun penjara.
"Pasalnya penganiayaan. Kalau ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan."
"Nanti dikuatkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," paparnya.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Erin-taulany-art.jpg)