Berita Viral
Nasib ASN Nekat Bakar Kantor Dishub Babel Tempatnya Bekerja, Sampai Kini Masih Terima Gaji
Beginilah nasib ASN bernama Anoperki Sandra (43) yang nekat bakar kantor Dinas Perhubungan Bangka Belitung tempatnya bekerja
"Saya pikir ini sudah kategori berat. Sehingga bisa PTDH ya. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, terhadap yang bersangkutan. Yang pastinya nanti kita tunggu proses penyidikan ya," katanya.
Darlan menegaskan, saat ini proses pembinaan masih dilakukan di perangkat daerah masing-masing. Melalui atasan langsung, dengan pembinaan disiplin dilakukan secara berjenjang.
Disisi lain Humas Polda Bangka Belitung mengklarifikasi Anoperki Sandra alias AS (43), oknum ASN tidak pernah terafiliasi dengan Tim Densus 88 AT (Detasemen Khusus 88 Anti Teror) Polri.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso mengklarifikasi informasi yang sempat disampaikannya pada konferensi pers pada Jumat (1/5/2026) lalu.
Baca juga: BGN Jadi Sorotan terkait Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal 49,5 Miliar, KPK Mulai Usut
"Inisal AS yang pernah ditangkap Densus terjadi pada tahun 2022 atas pembuatan dan kepemilikan serta menjual senpi, yang dimaksud inisial AS adalah (Agus Setianto) bukan AS (Anoperki Sandra)," ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso, Senin (4/5/2026).
Kombes Pol Agus Sugiyarso memastikan untuk Agus Setianto, juga dipastikan untuk proses hukumnya telah berjalan.
"Saat ini AS (Agus Setianto), sudah menjalani hukuman dan dalam masa pembinaaan dari densus 88," ucapnya.
Sempat diminta datang untuk membahas pekerjaan, Anoperki Sandra (43) justru menolak hingga nekat membakar Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung.
Hal ini pun diungkapkan Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso saat menggelar konferensi pers terkait kejadian yang terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 18.00 wib lalu.
"Pelaku sekitar pukul 09.00 WIB, sempat diminta menghadap kepala dinas terkait dengan pengajuan kenaikan pangkat. Namun pelaku justru menolak dan membalas, dengan mengancam akan membakar Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung," ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (1/5/2026).
Lalu pada pukul 12.30 WIB, pelaku yang merupakan ASN di Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung sempat mengambil besi yang berada di samping rumah pelaku lalu membungkus besi tersebut menggunakan koran.
Sekira pukul 15.30 WIB pelaku sempat pergi ke Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung, untuk melakukan absen pulang.
Namun dalam perjalanannya, pelaku membeli BBM jenis pertalite 1 liter dengan cara di bungkus dengan menggunakan plastik berwarna bening, lalu dibungkus lagi dengan palstik berwarna hitam.
Lalu sekira pukul 18.00 wib pelaku kembali ke Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bangka Belitung, dengan membawa besi yang bensin yang telah disiapkannya.
"Pelaku membuka besi yang telah dibungkus dengan koran, lalu mencongkel jendela ruang Kepala Dinas. Kemudian, menyiram pertalite ke kayu kusen dan dinding ruang Kepala Dinas. Setelah itu mengambil koran yang digunakan untuk membungkus besi, lalu membakar koran tersebut menggunakan korek api yang pelaku bawa. Setelah itu koran yang ada api tersebut, pelaku lempar ke dalam ruang Kepala Dinas," bebernya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KANTOR-DIBAKAR-Kondisi-Kantor-Dishub-Babel-saat-terjadi-kebakaran.jpg)