Berita Viral

PENGAKUAN Kuswandi Bantu Pelarian Ashari Kiai Cabul di Pati, Terima Rp 150 Juta, Kini Ikut Diseret

Pelarian Ashari (51) kiai cabul di Pati dibantu oleh pria bernama Kuswandi. Ashari kabur dan berpindah-pindah lokasi demi menghindari kejaran Polisi. 

Tayang:
TRIBUN MEDAN
KLARIFIKASI - Kuswandi (tengah), pria yang turut ditangkap polisi lantaran diduga membantu Ashari (tersangka pencabulan santriwati) kabur, memberikan keterangan pada awak media di Satreskrim Polresta Pati, Kamis (7/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Pelarian Ashari (51) kiai cabul di Pati dibantu oleh pria bernama Kuswandi. Ashari kabur dan berpindah-pindah lokasi demi menghindari kejaran Polisi. 

Ashari merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap kurang dari 30 santriwati Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati. 

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menjelaskan bahwa Kuswandi terlibat aktif dalam merencanakan pelarian tersangka. 

"Ia diduga membantu mulai dari perencanaan, proses pelarian, hingga cara menghapus jejak tersangka," ungkap Jaka Wahyudi dalam sesi tanya jawab di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026). 

Saat ini, polisi tengah mendalami sejauh mana peran Kuswandi dalam menyembunyikan tersangka.

Menanggapi isu yang beredar luas di masyarakat mengenai adanya 50 korban, pihak kepolisian menegaskan bahwa angka tersebut belum menjadi fakta hukum.

Hingga saat ini, penyidik baru memproses laporan resmi dari satu orang korban berinisial FA.

Selain itu terdapat empat saksi korban, sehingga terdapat sejauh ini baru teridentifikasi lima orang korban. Meskipun tiga di antaranya kemudian mencabut keterangan.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, membeberkan bahwa pengalaman para korban ini beragam. 

"Ada yang dipaksa membuka baju dan mendapatkan tindakan pencabulan fisik, namun ada juga saksi yang mengaku hanya diajak tidur tanpa diminta melepas baju," jelas Dika. 

Baca juga: ASUS Luncurkan ExpertBook Ultra, Laptop Bisnis Flagship Integrasi AI, Dibanderol 38 hingga 82 Juta

Baca juga: RESMI, Stadion Teladan Jadi Venue Piala AFF U-19 2026 di Sumatera Utara

Kapolresta Jaka Wahyudi menambahkan bahwa narasi tentang puluhan korban belum didukung oleh keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Polisi kembali mengimbau masyarakat untuk melapor ke posko pengaduan jika memiliki informasi valid.

Terkait isu sensitif mengenai adanya korban yang hamil dan dinikahkan secara paksa dengan santri dewasa untuk menutupi aib, kepolisian menyatakan belum menerima laporan resmi. 

"Narasi korban hamil sampai dinikahkan belum menjadi fakta pemeriksaan kami. Kami meminta siapa pun yang mengetahui atau melihat kejadian tersebut untuk segera melapor agar bisa kita buktikan secara hukum," tegas Kapolresta.

Ketegasan juga ditunjukkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati. Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, menyatakan bahwa pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo yang dikeluarkan pada 5 Mei 2026 bersifat permanen.

"Pondok itu memang sudah tidak boleh beroperasi lagi. Penutupannya permanen. Ini adalah pembelajaran keras bagi pengelola pondok pesantren lainnya agar benar-benar menjaga amanah dalam mendidik anak bangsa," terang Syaiku.

Saat ini, tersangka Ashari dan Kuswandi yang diduga membantunya melarikan diri telah diamankan di Mapolresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut. 

Namun, sejauh ini Kuswandi masih berstatus sebagai saksi.

Di sisi lain, Kuswandi memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya dalam membantu pelarian pimpinan pondok pesantren tersebut. 

Dalam keterangannya di Satreskrim Polresta Pati, Kuswandi membantah keras telah membantu pelarian tersangka.

Dia mengaku hanya mencarikan penasihat hukum untuk Ashari.

Kuswandi menceritakan bahwa keterlibatannya bermula saat orang utusan Ashari, yakni Miftah, mendatanginya dan meyakinkan bahwa Ashari tidak bersalah.

Menurut Kuswandi, Miftah merupakan menantu dari Ashari.

"Awalnya Pak Ustaz Miftah itu datang ke rumah malam-malam. Dia bilang, 'Pak Kus, Pak (Ashari) ini tidak bersalah demi Allah. Terus Senin (4/5/2026) itu dia mau dipanggil polisi, tapi dia enggak mau datang karena takut ditangkap.' Jadi bukan saya yang ngasih saran (untuk mangkir). Karena saya di tengah-tengah ya saya diam aja," papar dia.

Pada Minggu (3/5/2026) Kuswandi mengaku bertemu langsung dengan Ashari di Kabupaten Kudus.

"Pak Ashari bilang, 'Pak Kus, pokoknya saya nggak mau ditangkap. Saya pokoknya, cara saya lah, mau keluar (bepergian) saja'," ucap dia.

Berdasarkan keyakinan bahwa Ashari tidak bersalah, Kuswandi bersedia membantu Ashari yang saat itu merasa ketakutan untuk memenuhi panggilan kepolisian.

Ia menegaskan bahwa tujuannya mendampingi Ashari adalah untuk mencarikan penasihat hukum, bukan untuk mengamankannya dari kejaran polisi.

Pihak Ashari ingin berganti penasihat hukum karena merasa tidak puas dengan kinerja penasihat hukum yang lama.

Dalam proses tersebut, Kuswandi mengakui menerima uang sebesar Rp150 juta dari pihak Ashari melalui Miftah.

Namun, ia mengeklaim uang tersebut diperuntukkan bagi biaya operasional serta pembayaran jasa pengacara.

"Itu katanya buat bantu cari lawyer, untuk operasional saya, makan, dan sebagainya," tambahnya.

Kuswandi pun langsung berangkat ke Bekasi untuk bertemu dengan penasihat hukum baru di lobi salah satu apartemen.

"Kemarin sore itu saya sebetulnya mau balik ke Pati menyelesaikan kasus ini. Saya bahkan sempat telepon Pak Ashari, saya minta beliau pulang ke Pati karena saya sudah dapat pengacara. Pak Ashari nggak mau, bilang sedang di Wonogiri. Tapi (sebelum pulang ke Pati) saya sudah dijemput (oleh polisi) di Bekasi. Polisi tanya, saya kasih tahu Pak Ashari di Wonogiri. Saya diajak ke sana," jelas dia.

Kuswandi juga mengaku ada tindakan kekerasan fisik yang dialaminya saat proses penangkapan oleh petugas.

"Saya dipukulin nih sama anggota," keluhnya.

Ditanya mengapa bersedia membantu Ashari, Kuswandi mengatakan, sejauh ini dirinya meyakini Ashari tidak bersalah.

"Karena dia kiai, dia bilang demi Allah tidak berbuat zina. Saya pun siap membantu. Karena pembuktian zina kan tidak sembarangan. Proses hukumnya juga saya belum tahu. Saya sama Pak Ashari sudah kenal lama tapi tidak akrab," kata dia.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Kuswandi, Donny Andretti, mengecam prosedur penangkapan yang dianggap mengabaikan hak-hak kliennya dan keluarganya. 

Donny menyebut pihak keluarga sempat mengira Kuswandi hilang atau diculik karena tidak ada pemberitahuan resmi dari kepolisian selama lebih dari 24 jam.

"Apa bedanya penangkapan dengan penculikan kalau keluarga tidak tahu di mana, HP ditahan, tidak bisa kasih kabar istri? Anak Pak Kuswandi ini bahkan tahu keberadaan bapaknya ketika melihat video viral (penangkapannya) di media sosial," tegas Donny. 

Pihaknya pun oleh istri Kuswandi ditunjuk menjadi kuasa hukum.

"Istri beliau memberi kami kuasa untuk mengurus suaminya yang tidak pulang ke rumah dan tidak ada surat penangkapan atau informasi apa pun dari polisi kepada keluarga. Hari ini Pak Kuswandi juga sudah tanda tangan kuasa," ucap dia.

Donny menyatakan akan mendalami laporan kliennya terkait dugaan penganiayaan selama proses penangkapan.

"Yang kami tegaskan begini, penegakan hukum itu nomor satu, tapi jangan sampai melanggar hukum. Salah satunya adalah penangkapan terhadap klien kami. Seharusnya keluarga diberitahu kalau sudah ganti hari. Apa bedanya penangkapan dengan penculikan kalau keluarga tidak tahu di mana, HP ditahan, tidak bisa kasih kabar istri?" ungkap Donny.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap peran Kuswandi dalam kasus ini untuk menentukan apakah tindakannya memenuhi unsur pidana membantu pelarian tersangka atau tidak. Sementara itu, tersangka utama Ashari telah resmi ditahan di Mapolresta Pati.

Baca juga: RESMI, Stadion Teladan Jadi Venue Piala AFF U-19 2026 di Sumatera Utara

Baca juga: Uang Sewa Rp 14 Jutaan Per Bulan, Mobil Dinas Bupati Deliserdang Model Listrik Bergaya Off Road

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-jateng.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved