Berita Viral
Aniaya Lansia Hingga Harus Dioperasi, Oknum Brimob Hanya Divonis 5 Bulan Penjara, DPR RI Buka Suara
Putusan tersebut pun langsung menuai sorotan publik dan memicu kekecewaan dari pihak keluarga korban.
Mereka beralasan korban telah pulih dan dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa mengalami cacat permanen.
Baca juga: Taksi Alsintan Permudah Petani, Bupati Samosir Vandiko Turun Langsung Panen Padi bersama Masyarakat
“Berdasarkan fakta persidangan yang sah dan diuji di bawah sumpah, korban telah kembali melakukan aktivitas sehari-hari tanpa akibat lanjutan,” tulis tim kuasa hukum Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae dalam klarifikasi resmi kepada TribunAmbon.com, Selasa (5/5/2026).
Menurut pihak kuasa hukum, luka berat dalam hukum pidana hanya dapat dinyatakan apabila menyebabkan bahaya maut, cacat permanen, hilangnya fungsi anggota tubuh, atau gangguan yang tidak dapat dipulihkan secara normal.
Dalam kasus ini, unsur tersebut disebut tidak terbukti.
Baca juga: DAFTAR 8 Terduga Teroris Jaringan JAD Ditangkap, Densus 88: Propaganda Melalui Media Sosial
“Korban hanya dirawat satu hari dan kemudian pulih serta kembali beraktivitas seperti biasa, sehingga secara hukum dikualifikasikan sebagai luka ringan,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa meskipun tindakan terdakwa tidak dapat dibenarkan, putusan hakim dianggap telah sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan. Selain itu, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae disebut bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya sejak awal proses hukum berjalan.
Pihak keluarga terdakwa bersama institusi tempat Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae bertugas juga diklaim telah beberapa kali meminta maaf kepada korban. Mereka bahkan disebut sempat membawa korban untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di klinik mata di belakang Rumah Sakit Tentara Ambon.
Menurut kuasa hukum, dokter saat itu menjelaskan bahwa gangguan penglihatan yang dialami korban disebabkan penyakit katarak dan bukan akibat penganiayaan yang terjadi.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Yudha Warta Prambada Arianto, mengatakan pihak kejaksaan menerima putusan lima bulan penjara tersebut karena dinilai masih mendekati tuntutan jaksa.
“Itu putusannya 5 bulan sudah kita terima karena sudah memenuhi dua per tiga dari tuntutan kita,” ujarnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends turut menyoroti putusan ringan terhadap Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae. Menurutnya, vonis tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Vonis lima bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap seorang lansia adalah sangat tidak proporsional dan tidak manusiawi apalagi ini dilakukan oleh seorang aparat kepolisian,” tegas Mercy Barends dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2026).
Mercy Barends menilai seorang aparat negara seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru melakukan tindakan kekerasan terhadap kelompok rentan seperti lansia. Ia pun meminta Kapolda Maluku untuk menindak tegas pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota kepolisian tersebut.
“Kapolda Maluku harus menindak tegas oknum polisi sebagai pelaku yang melakukan pelanggaran kode etik seperti ini,” tegas Mercy Barends.
Ia juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus kekerasan yang melibatkan aparat negara agar proses hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-penganiayaan-2.jpg)