Berita Viral

Daftar Tarif Listrik PLN Berlaku Mei 2026,Ramai di Medsos Tarif Listrik Naik,Penjelasan Menteri ESDM

Masyarakat mengeluhkan isu pemerintah akan menaikkan tarif listrik . .

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Dok Kementerian ESDM
MENTERI BAHLIL - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kanan). 

TRIBUN-MEDAN.com - Viral di media sosial kabar kenaikan tarif listrik.

Masyarakat mengeluhkan isu pemerintah akan menaikkan tarif listrik.

Benarkah pemerintah diam-diam menaikkan tarif listrik?

Bagaimana tanggapan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia?

Apakah pemerintah akan menaikkan tarif listrik.

Bahlil Lahadalia  menegaskan, sampai hari ini, belum ada kenaikan tarif listrik.

Bahlil mengeklaim, jika ada kenaikan, pemerintah pasti menyampaikannya.

Baca juga: Terungkap Identitas Sopir ALS dan Truk yang Tewas dalam Kecelakaan, Ini yang Terjadi Sebelum Musibah

MENTERI BAHLIL - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kanan)
MENTERI BAHLIL - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kanan) (TRIBUN MEDAN/Dok Kementerian ESDM)

"Sampai dengan hari ini saya bicara ini, dan exercise yang kami lakukan, itu belum ada kenaikan tarif listrik. Nanti kalau ada nanti akan disampaikan ya," ujar Bahlil di Istana, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Senada, PT PLN (Persero) membantah adanya kenaikan tarif listrik seperti isu yang beredar di media sosial.

Masyarakat pun diimbau waspada terhadap informasi palsu atau hoaks yang menyebut PLN menaikkan tarif listrik tanpa pemberitahuan.

"Faktanya, tidak ada kenaikan tarif listrik. Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik tetap berlaku sama untuk periode April-Juni 2026 seperti periode sebelumnya," ungkap PLN dalam unggahannya dikutip Senin (4/5/2026).

Baca juga: Respons Kepala BGN Isu Pencopotan di Tengah Kritik Pelaksanaan Program MBG

Ramai di Medsos Tagihan Listrik Naik

Sebelumnya, ramai di media sosial Threads maupun Instagram yang menyebut bahwa adanya kenaikan tagihan listrik.

Bahkan, kenaikan tarif disebut dilakukan secara diam-diam oleh PLN.

Salah satunya pada postingan akun Instagram @awreceh.id, yang menunjukkan tangkapan layar komentar warganet yang mengeluhkan membayar tagihan listrik lebih mahal dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

"Fantastis tagihan listrik naiknya tidak sopan, ternyata memang banyak yang merasa PLN diam-diam naikkan tarif. Huffff," tulis salah satu warganet.

"Kakk? Kok sama sih? Aku biasa total 800 ribu tiba-tiba sudah dua bulan ini jadi 1,3-1,4 juta-an. Elektronik enggak ada yang baru, semua sama, syok banget," sahut warganet lainnya.

"Ini token juga naik ya? Aku biasanya 200 ribu sebulan ini enggak sampai sebulan sudah habis, padahal pemakaian sama kayak biasanya," kata warganet lainnya.

Baca juga: Mulai Cair Mei 2026, Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap II via cekbansos.kemensos.go.id

Daftar Tarif Tistrik PLN Berlaku Mei 2026

Pemerintah melalui Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, sebelumnya menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu cemas karena tarif listrik tidak berubah demi menjaga daya beli.

Baca juga: Dipecat Tidak Hormat, Nasib Perwira Polda Sumut Kompol Dedy Viral Isap Vape Diduga Isi Narkoba

Dilansir dari Tribun-medan.com dari Serambinews.com, berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku efektif mulai Mei 2026 berdasarkan golongan pelanggan:


1. Pelanggan Rumah Tangga (Non-subsidi)

Daya 900 VA: Rp1.352/kWh.

Daya 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh.

Daya 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh.

Daya 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh.

Daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53/kWh.

2. Pelanggan Rumah Tangga Subsidi

Daya 450 VA: Rp415/kWh.

Daya 900 VA: Rp605/kWh.

3. Pelanggan bisnis


Daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

Daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

4. Pelanggan industri

Daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

5. Fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum

Daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

Penerangan Jalan Umum (PJU): Rp 1.699,53 per kWh

Daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

6. Pelayanan sosial

Daya 450 VA: Rp 325 per kWh

Daya 900 VA: Rp 455 per kWh

Daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh

Daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh

Daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh

Daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Pelanggan diimbau untuk selalu mencabut perangkat elektronik yang tidak digunakan dan mengatur suhu AC secara ideal (22–26 derajat Celsius) sebagai langkah penghematan di tengah cuaca panas yang masih berlangsung.

Baca juga: Manajemen ALS Berangkatkan Keluarga Korban ke Palembang untuk Tes DNA

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Serambiindonesia/ kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved